MAGETAN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyediakan anggaran khusus untuk membantu warga miskin yang tengah menempuh jalur hukum.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Jawa Timur, Diana Amaliyah Verawatinigsih atau karib disapa Diana Sasa dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim No 9 Tahun 2012 terkait Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Sugihwaras, Maospati, Magetan, Minggu (20/3/2022), diikuti seratusan ibu-ibu dari sejumlah kecamatan.
“Masyarakat kategori miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim,” kata Diana Sasa.
Namun, lanjut Sasa, bantuan yang belum banyak diketahui oleh masyarakat luas tersebut mempersyaratkan sejumlah dokumen administrasi yang menunjukkan warga tersebut masuk dalam kategori miskin.
“Bantuan ini bisa diakses, syaratnya memang harus warga tidak mampu atau miskin. Seperti warga penerima BPJS kesehatan yang dibayari pemerintah, penerima PKH, atau punya kartu Indonesia Indonesia Pintar. Nah, yang seperti ini tergolong warga miskin,” tambahnya.

Diana Sasa berharap, dengan bantuan ini masyarakat tidak takut lagi saat menuntut keadilan. Seperti pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana kebanyakan korban lebih memilih bungkam ketimbang membicarakan atau bahkan menempuh jalur hukum.
“Biasanya, kaum perempuan dibatasi dengan budaya ewuh pakewuh, malu, atau takut ketika akan melaporkan pelaku. Atau bahkan takut biaya peradilan tinggi,” kata wakil rakyat dari PDI Perjuangan asal Magetan tersebut.
Sementara itu, Ketua LBH Peradi Magetan, Ridho Nur Wahab mengatakan, bantuan dana sebesar Rp 5 juta dari Pemprov Jatim yakni untuk setiap kasus. Menurut dia, bantuan tersebut sangat membantu masyarakat miskin dalam menghadapi kasus hukum.
“Meskipun ada bantuan, saya berharap ibu-ibu tidak ketemu saya di pengadilan,” kata Rido bercanda.
Rido mengatakan, sebagian besar kasus hukum yang dihadapi warga miskin di Magetan, terkait perempuan dan anak, serta kasus tindak pidana ringan. (dav/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS