Senin
24 November 2025 | 12 : 39

Di Jatim, Jokowi-JK 53,17%, Prabowo-Hatta 46,83%

JKW-JK-logo parpol

JKW-JK-logo parpolSURABAYA – Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla terbukti dapat kepercayaan masyarakat Jawa Timur untuk memimpin RI 2014-2019. Hasil akhir rekapitulasi pemilu presiden oleh KPU Jatim di Hotel Equtor Sabtu (19/7/2014) malam, Jokowi-JK memperoleh 11.669.313 suara (53,17 persen), dan pasangan Prabowo-Hatta meraih 10.277.088 suara (46,83 persen).

Dari total 38 kabupaten/kota se-Jatim, Jokowi-JK menang di 24 kabupaten/kota. Sedang 14 kabupaten/kota dimenangkan pasangan Prabowo-Hatta.

“Rekapitulasi penghitungan formulir DC1 KPU Jatim selesai pukul 22.45 malam. Hasilnya, pasangan Prabowo-Hatta dapat 10.277.088 suara, dan pasangan Jokowi-JK memperoleh 11.669.313 suara,” ungkap Didik Prasetyono, saksi pasangan Jokowi-JK kepada Infokomnews, usai mengikuti acara rekapitulasi.

Menurut Didik, pihaknya bersyukur karena akhirnnya seluruh tahapan pemilu presiden di provinsi ini bisa berjalan dengan baik. “Saya, dan seluruh tim saksi Jokowi-JK Jawa Timur mengucapkan terima kasih atas segala dukungan semua pihak selama ini. Salam damai untuk pemilu damai,” ucapnya.

Rekapitulasi yang digelar sejak Jumat (18/7/2014) sempat diwarnai aksi walk out dua orang saksi pasangan Prabowo-Hatta yakni, Basuki Babussalam dan Irwan Setiawan. Menurut Basuki, pihaknya terpaksa keluar ruangan karena KPU Jatim tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu Jatim untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam daerah. “Karena ditemukan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang mencurigakan,” katanya.

Soal DPKTb ini, sebelumnya Didik menjelaskan, hal itu karena tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilu. Warga yang menggunakan KTP atau surat domisili untuk memilih, itu bukan kejahatan pemilu.

“Kalau mau tahu di formulir C.7 dan formulir AK jelas nama, alamat dan memilih dengan apa,” jelas Didik.

Sementara, Sri Sugeng Pujiatmiko, anggota Bawaslu Jawa Timur kepada wartawan mengatakan, jika ditemukan ada pemilih ganda maka harus dilakukan pemilihan ulang di TPS yang ditemukan pemilih ganda. “Tapi karena sesuai undang-undang batasan pemilihan ulang adalah 10 hari dari coblosan, maka pemilihan ulang tak mungkin dilakukan. Ini hanya sebatas catatan saja,” ujarnya. (pri)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Gresik Gelar Dikpol di 18 PAC, Solid Jelang Konferda dan Konfercab

GRESIK – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik, Mujid Riduan, bersama jajaran pengurus turun ke bawah (turba) ...
KRONIK

Dongkrak Ekonomi Masyarakat, Kalender Event Sumenep 2026 Siapkan 110 Agenda Unggulan

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata melalui penyusunan ...
HEADLINE

Said Abdullah: RedTalks “Anak Muda Jatim Keren” Jadi Fondasi Pembaruan Strategis Partai

SURABAYA — Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan bahwa forum RedTalks “Suara Muda untuk ...
KRONIK

Said Abdullah Resmikan GOR UIN Madura: Yang Penting Saya Punya Manfaat pada Lembaga Pendidikan

PAMEKASAN – Universitas Islam Negeri (UIN) Madura resmi memiliki gedung olahraga baru. Fasilitas yang diberi nama ...
LEGISLATIF

Reses Bambang Sutriyono, Warga Sampaikan Aspirasi hingga Terimakasih Usulan Realisasi

BOJONEGORO – Berbagai aspirasi hingga laporan usulan telah realisasi disampaikan warga dalam acara serap aspirasi ...
KRONIK

Erupsi Semeru, Kader-kader Banteng Lumajang Membersamai Warga di Pengungsian dan Kirim Logistik

LUMAJANG – Isak tangis menyelimuti kedatangan kader dan sejumlah anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan di posko ...