Sabtu
25 Oktober 2025 | 8 : 13

Di Jatim, Jokowi-JK 53,17%, Prabowo-Hatta 46,83%

JKW-JK-logo parpol

JKW-JK-logo parpolSURABAYA – Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla terbukti dapat kepercayaan masyarakat Jawa Timur untuk memimpin RI 2014-2019. Hasil akhir rekapitulasi pemilu presiden oleh KPU Jatim di Hotel Equtor Sabtu (19/7/2014) malam, Jokowi-JK memperoleh 11.669.313 suara (53,17 persen), dan pasangan Prabowo-Hatta meraih 10.277.088 suara (46,83 persen).

Dari total 38 kabupaten/kota se-Jatim, Jokowi-JK menang di 24 kabupaten/kota. Sedang 14 kabupaten/kota dimenangkan pasangan Prabowo-Hatta.

“Rekapitulasi penghitungan formulir DC1 KPU Jatim selesai pukul 22.45 malam. Hasilnya, pasangan Prabowo-Hatta dapat 10.277.088 suara, dan pasangan Jokowi-JK memperoleh 11.669.313 suara,” ungkap Didik Prasetyono, saksi pasangan Jokowi-JK kepada Infokomnews, usai mengikuti acara rekapitulasi.

Menurut Didik, pihaknya bersyukur karena akhirnnya seluruh tahapan pemilu presiden di provinsi ini bisa berjalan dengan baik. “Saya, dan seluruh tim saksi Jokowi-JK Jawa Timur mengucapkan terima kasih atas segala dukungan semua pihak selama ini. Salam damai untuk pemilu damai,” ucapnya.

Rekapitulasi yang digelar sejak Jumat (18/7/2014) sempat diwarnai aksi walk out dua orang saksi pasangan Prabowo-Hatta yakni, Basuki Babussalam dan Irwan Setiawan. Menurut Basuki, pihaknya terpaksa keluar ruangan karena KPU Jatim tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu Jatim untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam daerah. “Karena ditemukan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang mencurigakan,” katanya.

Soal DPKTb ini, sebelumnya Didik menjelaskan, hal itu karena tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilu. Warga yang menggunakan KTP atau surat domisili untuk memilih, itu bukan kejahatan pemilu.

“Kalau mau tahu di formulir C.7 dan formulir AK jelas nama, alamat dan memilih dengan apa,” jelas Didik.

Sementara, Sri Sugeng Pujiatmiko, anggota Bawaslu Jawa Timur kepada wartawan mengatakan, jika ditemukan ada pemilih ganda maka harus dilakukan pemilihan ulang di TPS yang ditemukan pemilih ganda. “Tapi karena sesuai undang-undang batasan pemilihan ulang adalah 10 hari dari coblosan, maka pemilihan ulang tak mungkin dilakukan. Ini hanya sebatas catatan saja,” ujarnya. (pri)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Bimtek Pengolahan Sampah Organik, Puti: Disiplin Menjaga Lingkungan Bermula dari Keluarga 

SURABAYA – Anggota Komisi X DPR RI Puti Guntur Soekarno bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar ...
EKSEKUTIF

Bupati Kediri Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah, Siap Bantu Warga MBR dan PPPK

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) menyambut positif pelaksanaan sosialisasi program 3 Juta ...
LEGISLATIF

Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Raymond Tara Sampaikan Pentingnya Peran Keluarga

SIDOARJO – Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi ST, menekankan pentingnya peranan keluarga dalam ...
LEGISLATIF

Ringankan Beban Masyarakat, Legislator Banteng Madiun Ini Dukung Program OOTD PLN

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, kembali menunjukkan kepeduliannya ...
HEADLINE

Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus, Deni: Langkah Nyata Pemerintah Perluas Perlindungan Sosial

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuanngan DPRD Jatim Dukung Pencabutan Enam Perda

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung pencabutan enam peraturan daerah (Perda) yang diajukan ...