JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan RUU APBN 2026 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada Puan Maharani sebagai Ketua DPR dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025) sore.
Terkait pemberian nota keuangan oleh pemerintah, Puan dalam pidatonya menyinggung soal dampak dari pusaran kondisi dan situasi global yang tidak menentu. Hal ini menurutnya menyebabkan gerak perekonomian global melambat, distribusi komoditas strategis terganggu, dan rantai pasok industri dapat terpengaruh.
“Yang pada akhirnya ikut mempengaruhi kondisi moneter, fiskal, sektor riil nasional, dan pendapatan masyarakat di Indonesia,” kata Puan.
Oleh karena itu, dia berharap penyusunan RUU APBN 2026 telah mempertimbangkan berbagai faktor global tersebut dalam kebijakan fiskal tahun 2026.
Puan mengatakan bahwa APBN sebagai instrumen yang sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, menopang daya beli masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar rakyat, dan menjalankan pembangunan di segala bidang, selalu memiliki ruang fiskal yang terbatas.
“Kebutuhan belanja negara untuk pembangunan akan selalu lebih besar dibandingkan dengan kemampuan pendapatan negara. Karena itu dalam keterbatasan ruang fiskal dan ruang defisit yang ketat, maka pemerintah harus dapat menetapkan prioritas belanja, serta menjalankan kebijakan belanja yang efektif dan efisien,” sebutnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, selama 1 tahun terakhir pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mengkonsolidasikan program kementerian/lembaga (K/L), termasuk melakukan efisiensi anggaran K/L.
Kepada Prabowo, Puan juga bercerita soal dinamika rapat-rapat kerja antara DPR dengan K/La selama beberapa waktu belakangan ini. Khususnya terkait efisiensi anggaran yang menjadi kebijakan Prabowo.
“Bapak Presiden Yang Terhormat, mengenai efisiensi belanja tahun 2025, kementerian/lembaga curhat-nya ke komisi-komisi yang menjadi mitra kerjanya. Curhat masalah ‘cinta segitiga’ (yaitu) program prioritas, tambahan anggaran dan kebijakan efisiensi,” ungkap Puan.
“Namun cinta segitiga itu tidak harus berakhir dengan patah hati, karena semua pihak dapat saling memahami kepentingannya dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya,” sambung mantan Menko PMK itu.

Puan menilai, upaya pemerintah menjalankan efisiensi anggaran sejalan dengan amanat UU Keuangan Negara yang mengharuskan APBN dikelola secara efektif, efisien, tertib, transparan, memenuhi rasa keadilan dan rasa kepatutan.
Di sisi lain, Puan menyinggung soal pembahasan dan keputusan DPR bersama pemerintah soal Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun Anggaran 2026. Hal ini telah dibahas pada masa sidang DPR sebelumnya.
“Kesepakatan-kesepakatan tersebut yang menjadi dasar dari Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 yang disampaikan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelas Puan.
Lebih lanjut, dia menggarisbawahi soal harapan rakyat terkait anggaran yang disusun Pemerintah.
“Di balik setiap pos anggaran APBN, tersembunyi harapan jutaan rakyat. Apakah anak mereka bisa terus sekolah? Apakah rakyat bisa berobat? Apakah ada lapangan kerja? Bagaimana nasib petani, nelayan, buruh dan lain sebagainya,” beber cucu Bung Karno tersebut.
Menurut Puan, penyusunan dan pembahasan APBN bukanlah urusan teknis belaka, tetapi soal keadilan dan keberpihakan. “Menjadi harapan seluruh rakyat bahwa RAPBN Tahun 2026 yang disampaikan oleh presiden dapat semakin memudahkan hidup rakyat,” sebutnya.
“Begitu juga harapan dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota, agar APBN Tahun Anggaran 2026 dapat ikut memperkuat pembangunan di daerah,” sambung dia.
Puan berharap, pesan-pesan yang disampaikan Prabowo dalam pidatonya terkait RUU APBN 2026 dan Nota Keuangannya dapat menjadi sumber semangat dan optimisme nasional.
“Bahwa di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia memiliki arah yang jelas, memiliki harapan yang cerah, semangat bergotong royong dan memiliki tekad untuk maju bersama-sama,” tutur Puan. (goek)