SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Makanan Siap Saji dan Industri Rumah Tangga.
Raperda ini diusulkan menyikapi banyaknya kasus bahan berbahaya dari makanan siap saji yang beredar di masyarakat.
“Kasus makanan siap saji yang mengandung bahan berbahaya, dan beredarnya makanan berbahaya dari industri rumahan, saat ini makin marak,” kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana, kemarin.
Raperda baru nanti, sebut Agustin, diharapkan pemerintah bisa mengawasi peredaran produk makanan berbahaya di masyarakat. “Pemerintah akan proaktif melakukan pengawasan terhadap makanan siap saji,” ujar legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.
Raperda itu, lanjut Agustin, akan mendorong sertifikasi bahan pangan dan mengatur pembinaan pedagang. Dengan raperda tersebut, kasus beredarnya bahan makanan berbahaya diyakini bisa diminimalkan.
Selama ini, ungkap Titin, sapaan Agustin, pengawasan berpusat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terpusatnya kewenangan itu menghalangi Pemkot Surabaya untuk melakukan pengawasan dan intervensi.
“Nanti, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan dengan raperda ini. Siapa saja bisa melakukan pengawasan,” tegasnya.
Dia mengaku prihatin dengan beredarnya makanan berbahaya di sekolah-sekolah dengan sasaranya anak-anak. Menurutnya, anak-anak sangat rentan terhadap makanan yang mengandung bahan yang berbahaya, karena anak-anak itu tidak mengetahui.
“Makanya, nanti kami juga libatkan pihak sekolah dalam melakukan pengawasan makanan di lingkungan sekolah,” ujar Titin.
Pemkot Surabaya pun menyambut baik gagasan wakil rakyat tersebut. Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, perda ini akan jadi pegangan kuat bagi pemkot untuk penanganan pangan.
“Jika sebelumnya hanya BPOM yang bertanggung jawab, sekarang dinas kesehatan dan dinas lain yang terkait juga bertanggung jawab,” kata Whisnu.
Dia juga menyatakan, dengan adanya perda ini nantinya diharapkan masyarakat mendapat hak hidup sehat dan terjamin mendapat perlindungan pangan dari pemerintah.
Jika pada kasus sebelumnya pemkot hanya menunggu BPOM untuk menangani pengaduan prosuk ilegal, sekarang dinkes dan dinas terkait juga memiliki wewenang untuk segera melakukan tindakan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS