Kamis
15 Mei 2025 | 5 : 03

Dewan Usulkan Perda Agar Pemkot Bisa Awasi Makanan Siap Saji

pdip-jatim-agustin-poliana-sby

SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Makanan Siap Saji dan Industri Rumah Tangga.

Raperda ini diusulkan menyikapi banyaknya kasus bahan berbahaya dari makanan siap saji yang beredar di masyarakat.

“Kasus makanan siap saji yang mengandung bahan berbahaya, dan beredarnya makanan berbahaya dari industri rumahan, saat ini makin marak,” kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana, kemarin.

Raperda baru nanti, sebut Agustin, diharapkan pemerintah bisa mengawasi peredaran produk makanan berbahaya di masyarakat. “Pemerintah akan proaktif melakukan pengawasan terhadap makanan siap saji,” ujar legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.

Raperda itu, lanjut Agustin, akan mendorong sertifikasi bahan pangan dan mengatur pembinaan pedagang. Dengan raperda tersebut, kasus beredarnya bahan makanan berbahaya diyakini bisa diminimalkan.

Selama ini, ungkap Titin, sapaan Agustin, pengawasan berpusat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terpusatnya kewenangan itu menghalangi Pemkot Surabaya untuk melakukan pengawasan dan intervensi.

“Nanti, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan dengan raperda ini. Siapa saja bisa melakukan pengawasan,” tegasnya.

Dia mengaku prihatin dengan beredarnya makanan berbahaya di sekolah-sekolah dengan sasaranya anak-anak.  Menurutnya, anak-anak sangat rentan terhadap makanan yang mengandung bahan yang berbahaya, karena anak-anak itu tidak mengetahui.

“Makanya, nanti kami juga libatkan pihak sekolah dalam melakukan pengawasan makanan di lingkungan sekolah,” ujar Titin.

Pemkot Surabaya pun menyambut baik gagasan wakil rakyat tersebut. Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, perda ini akan jadi pegangan kuat bagi pemkot untuk penanganan pangan.

“Jika sebelumnya hanya BPOM yang bertanggung jawab, sekarang dinas kesehatan dan dinas lain yang terkait juga bertanggung jawab,” kata Whisnu.

Dia juga menyatakan, dengan adanya perda ini nantinya diharapkan masyarakat mendapat hak hidup sehat dan terjamin mendapat perlindungan pangan dari pemerintah.

Jika pada kasus sebelumnya pemkot hanya menunggu BPOM untuk menangani pengaduan prosuk ilegal, sekarang dinkes dan dinas terkait juga memiliki wewenang untuk segera melakukan tindakan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Sepakbola Kades Cup I Lumajang Sukses Tanpa Tawuran, Babak Final Dibuka Wabup

LUMAJANG – Turnamen Sepakbola Kades Cup I, memasuki babak final, Selasa (13/5/2025). Acara dihelat sejak 11 April ...
LEGISLATIF

Soroti PAD Jember, Widarto: Masih Butuh Kerja Keras untuk Penuhi Target

JEMBER – Banyak cara untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) asalkan ada keseriusan Pemerintah Kabupaten ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Sediakan Armada Antar Jemput untuk 477 Jamaah Haji, Termasuk Kakek Umur 97 Tahun

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengikuti pelepasan jamaah calon haji asal Kabupaten Ngawi, di Pendopo Wedya ...
SEMENTARA ITU...

SPAM Dusun Sumbul Diresmikan, Bupati Malang: Selaras dengan Pengembangan KEK Singhasari

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meresmikan sistem penyediaan ...
KRONIK

DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar bupati ...
LEGISLATIF

Puan Ajak Parlemen Malaysia Bersama DPR Jadi Penggerak Solidaritas Negara Muslim

JAKARTA – Puan Ajak Parlemen Malaysia Bersama DPR Jadi Penggerak Solidaritas Negara Muslim DPR RI Puan Maharani ...