SURABAYA – Proses rekrutmen sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Surabaya bermasalah. Dari 5 perusahaan daerah yang melakukan rekrutmen, ada 3 perusahaan plat merah yang sampai sekarang belum tuntas.
Tiga BUMD tersebut adalah PD Pasar Surya, PDAM Surya Sembada dan rekrutmen calon direksi dan komisaris BPR Artha Surya. Rekrutmen di tiga BUMD tersebut dianggap bermasalah dengan bermacam sebab.
Seperti prosesnya dihentikan menunggu seleksi badan pengawas, ada kandidat yang ditolak Wali Kota Tri Rismaharini, juga ada calon yang mengundurkan diri.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, komisinya akan memanggil sejumlah BUMD dan bagian perekonomian terkait tak kunjung tuntasnya rekrutmen direksi.
Legislator dari PDI Perjuangan ini berpendapat, belum adanya pejabat definitif berpotensi mengganggu kinerja di masing-masing BUMD. Mengingat pejabat pelaksana tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan strategis.
“Kami berharap persoalan ini segera tuntas, karena bisa mengganggu roda perusahaan. Paling tidak tahun ini harus sudah ada direktur definitif yang terpilih,” kata Baktiono, Sabtu.
Akibat tidak jelasnya rekrutmen di PDAM, jelas dia, kemungkinan akan diperpanjang lagi Direktur Distribusi Sunarno menjadi Plt Dirut PDAM.
“Masak Sunarno akan diperpanjang ketiga kalinya karena Oktober ini sudah habis jabatannya sebagai plt dirut,” ujar pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Sebelumnya, Kabag Perekonomian Kota Surabaya Khalid kepada wartawan mengakui adanya 3 BUMD yang bermasalah dalam rekrutmen. Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Wali Kota Tri Rismaharini.
“Kami berharap dalam tahun ini, rekrutmen bisa segera tuntas,” ujar Khalid.
Untuk BUMD milik Pemkot lainnya, Khalid mengaku tidak ada masalah. Misalnya Perusahaan Daerah Taman Satwa dan Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) sudah ditunjuk dirut yang baru oleh wali kota dan sekarang tinggal pelantikan.
“Untuk perusahaan daerah yang sudah beres rekrutmen direksinya, tinggal menunggu pelantikan. Kemungkinan akan dilakukan setelah perda organisasi perangkat daerah disahkan DPRD Surabaya,” jelasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS