SURABAYA – Mulai Rabu (7/1/2015), DPRD Surabaya membuka Posko Pengaduan terkait masalah pungutan liar (pungli) pendidikan. Posko ini untuk menampung semua aspirasi warga yang merasa dirugikan, bukan hanya terkait pendidikan, tetapi juga pelayanan publik lainnya.
Menurut Anggota Komisi D Baktiono, posko pengaduan dibuka karena kasus serupa sangat mungkin terjadi di sekolah lain. “Kita yakin banyak masyarakat dirugikan, namun mereka belum banyak mendapat informasi atau juga tidak ada yang berani melapor,” katanya.
Pembukan posko pengaduan pendidikan pasca terungkapnya dugaan pungli di SMAN 15 terkait proses penerimaan siswa baru asal luar Surabaya. Kasus ini hingga kini masih ditangani aparat penegak hukum.
Dikatakan Baktono, bagi warga yang merasa dirugikan bisa langsung datang ke posko dengan membawa bukti-bukti yang ada. Atau juga bisa melalui online di www.dprd.surabaya.go.id.
Sementara Agustin Poliana Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, menilai bahwa sebetulnya persoalan pungli ini tidak hanya terjadi di dunia pendidikan. “Saya yakin ditempat lain juga terjadi praktik pungli, terutama pada instansi-instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Untuk itu saya akan sampaikan pada rapat pimpinan nantinya, agar layanan posko pengaduan ini diperluas untuk pengaduan lainnya. Mulai dari pelayanan kependudukan, kesehatan, perizinan, dan sebagainya,“ tegasnya.
“Sementara ini posko pengaduan baru siap menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan pendidikan. Sekarang kan sedang mendekati tahun ajaran baru. Pada masa-masa seperti ini sangat rawan terjadinya pungli,“ jelas Titin, sapaan akrab Agustin Poliana.
Terkait rencana posko pengaduan pungli yang diperluas tidak hanya persoalan pendidikan saja. Ketua DPRD Surabaya Armuji menyambut baik usulan ini. “Silakan masyarakat melapor kalau ada praktik pungli selain di dunia pendidikan. Seperti layanan di kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), di kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bahkan di kecamatan dan kelurahan,” terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
Hasil temuan Ombudsmen, pungli terjadi di kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan, dan dinas kebudayaan dan Pariwisata. Juga ada di enam kantor kecamatan, yakni Genteng, Karangpilang, Lakarsantri, Sukolilo, Gubeng dan Krembangan, serta di kelurahan, Kaliasin, Kebraon, Bangkingan, Semolowaru, dan Barata Jaya.
“Dengan adanya pengaduan masyarakat terkait persoalan pungli yang tidak hanya di dunia pendidikan. Dewan akan terbantu untuk melakukan monitoring. Setidaknya itu bisa kita jadikan barometer untuk menilai sampai seberapa jauh Kualitas Layanan Publik di kota Surabaya ini. Dan secara berkala kami bisa laporkan datanya ke masyarakat,“ pungkas Armuji. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS