MALANG – Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Vaganza segera diserahkan pihak pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Penyerahan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum sekaligus kewenangan menangani fasilitas lingkungan yang dibutuhkan warga.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh mengatakan, pihaknya akan mengawal proses penyerahan PSU hingga tuntas. Desakan itu muncul setelah DPRD menerima aduan warga yang selama bertahun-tahun menanti kepastian status PSU sekaligus perbaikan fasilitas umum di lingkungan perumahan.
“Warga membutuhkan kehadiran Pemkab Malang agar PSU segera diserahkan sesuai aturan berlaku. Kami di Komisi III memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas agar masyarakat mendapat kepastian dan jaminan fasilitas lingkungan yang layak,” tegas Tantri di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (8/10/2026).
Perumahan Vaganza diketahui telah berdiri sejak sebelum 2000. Namun, hingga kini PSU perumahan tersebut belum diserahterimakan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Menurut Tantri, hasil rapat koordinasi dan peninjauan lapangan menemukan sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan sebelum proses penyerahan PSU. Salah satunya adanya selisih luas lahan PSU yang mencapai 4.063 meter persegi.
Selain itu, ditemukan indikasi penguasaan fasilitas umum secara sepihak di tiga titik lokasi. Di lokasi tersebut terdapat bangunan yang disebut berdiri tanpa izin di atas lahan fasum.
Tantri mengatakan Komisi III mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara bertahap dengan alur waktu yang terukur. Sinkronisasi data pertanahan menjadi salah satu tahapan penting agar status aset PSU dapat dipastikan.
“Setelah penyesuaian di BPN rampung, prosesnya dilanjutkan ke Cipta Karya. Kami juga meminta agar bangunan tak berizin di atas lahan fasum segera ditindaklanjuti dan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Dari hasil koordinasi dengan pihak terkait, lanjut Tantri, pengembang menyatakan kesiapannya menyerahkan aset PSU setelah persoalan penyesuaian data terkait selisih luas lahan diselesaikan.
Tantri menegaskan, penyerahan PSU bukan sekadar formalitas administrasi. Status penyerahan menjadi penting karena berkaitan dengan kepastian legalitas aset dan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan.
Setelah PSU resmi diserahkan kepada Pemkab Malang, pemerintah daerah memiliki dasar kewenangan untuk mengalokasikan anggaran perawatan dan perbaikan fasilitas lingkungan, seperti jalan, drainase, maupun penerangan jalan umum.
Karena itu, DPRD meminta seluruh proses administrasi dan sinkronisasi data segera dituntaskan agar kepastian status PSU tidak terus berlarut dan warga dapat memperoleh fasilitas lingkungan yang layak.
“Prinsipnya, kami hadir untuk mengoreksi yang sumbang dan memastikan hak-hak rakyat terpenuhi. Pengawalan ini akan terus kami lakukan sampai penyerahan PSU terealisasi penuh,” pungkas Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












