SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Jasa Konstruksi, di Kedai HK, Selasa (31/5/2022).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengatakan, bahwa pengusaha jasa konstruksi wajib untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dirinya menyambut baik kedatangan dan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Keris itu.
“Kita sambut baik kedatangan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan, karena hal ini terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja kita,” katanya, usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Selasa (31/05).
Karena itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini dengan tegas mewajibkan pengusaha jasa kontruksi untuk mendaftarkan semua karyawan atau tenaga kerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka saya sampaikan ini (BPJS Ketenagakerjaan) wajib. Kenapa? Karena ini berkenaan dengan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja kita,” terangnya.
Selain itu, lanjut Bupati Fauzi, jika ada kecelakaan kerja dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, maka tenaga kerja dan kontraktornya juga sama-sama diuntungkan.
“Jadi, jika ada kecelakaan jatuh seperti kemarin Kontraktornya bisa habis Rp.60 juta, tapi kalau pakai BPJS Ketenagakerjaan kontraktornya bisa efisien karena pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menanggungnya,” tuturnya.
Kendati demikian, Bupati Fauzi merasa kesulitan menyadarkan para pelaku jasa kontruksi atas pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini hanya tinggal cara menyadarkan kontraktor yang susah. Oleh karena itu mulai saat ini kami wajibkan bagi kontraktor yang mau kerjasama dengan pemerintah daerah, karena kalau tidak diwajibkan kontraktor nggak sadar-sadar,” tegasnya pula.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga menjelaskan, untuk mengantisipasi para kontraktor yang bandel, pihaknya bakal menerapkan bagi kontraktor yang mau tanda tangan kontrak, maka sebelumnya harus menunjukkan bukti sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Nanti, bagi siapa yang menang lelang dan mau tanda tangan kontrak kerja ada persyaratan wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, semua pekerjanya dicover,” pungkasnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













