MALANG – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menggelar webinar menyambut terbitnya Peraturan Menteri Koperasi UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, Senin (31/1/2022)..
Webinar dengan tema “Menjawab Tantangan Dengan Koperasi Multi Pihak” ini dihadiri Ketua Umum Dekopin Dr. Sri Untari Bisowarno, Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi S.H., M.M., dan Ketua Indonesia Consortium Cooperative Innovation Firdaus Putra S.Sos, HC.
“Ini adalah new model. Maka kita berusaha untuk memperkenalkan kepada rekan-rekan pemerintah daerah, pada rekan-rekan gerakan koperasi, sampai kepada rekan-rekan asosiasi gerakan koperasi Indonesia di jajaran Dekopin ke bawah,” terang Sri Untari.
“Kita memang harus bisa menemukan pola-pola pemikiran baru untuk mengatur koperasi. Tetapi saya tetap ingin kita tegak dalam jati diri koperasi,” sambung Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.
Untari menerangkan, Koperasi Multi Pihak ini adalah sebuah konsep untuk memperkuat jaringan yang dimiliki oleh koperasi-koperasi yang ada di Indonesia. Sebab, melalui sistem ini, koperasi memiliki peluang untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnisnya.
Salah satu contoh koperasi yang mampu menggabungkan berbagai macam pihak dan kelompok dalam kegiatan usahanya adalah Koperasi Kareb dari Bojonegoro. Berbagai pihak seperti perusahaan, karyawan, dan pensiunan, sebut Untari, tergabung menjadi satu dalam Koperasi Kareb.

Melalui sistem koperasi multi pihak, memungkinkan koperasi untuk meminimalisir resiko kehilangan kader, tokoh senior, dan jaringan. Karena di dalam Permenkop mengenai Koperasi Multi Pihak memungkinkan mereka untuk bergabung dalam koperasi.
“Itu bisa jadi embrio untuk jadi salah satu pilot project untuk koperasi multi pihak. Karena di situ saya baca ada karyawan, ada perusahaan Sampoerna, ada para pensiunan pabrik. Itu bisa menjadi salah satu upaya kita untuk merajut semuanya dalam satu kesatuan badan hukum usaha yang masih menaunginya dalam koperasi,” ujarnya.
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan melalui Permenkop mengenai Koperasi Multi Pihak ini adalah sebuah upaya yang dilakukan pemerintah agar koperasi-koperasi di Indonesia bisa mendapatkan sumberdaya untuk bisa meningkatkan kapasitas usahanya.
“Ini sebuah langkah terobosan, karena ternyata di belahan dunia lain seperti negara Italia sudah ada Koperasi Multi Pihak. Yang di berbagai belahan dunia lain, seperti dari negara Korea sudah mengenal dan mempraktikkan. Mengapa kita tidak coba,” tutur Ahmad Zabadi.
Terlebih, saat ini di Indonesia sedang terjadi tren pertumbuhan start up. Yang bahkan keberadaan start up di Indonesia ini sudah terdapat beberapa yang berhasil menjadi Unicorn dengan nilai valuasi mencapai 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp. 14 triliun.
Dia menyebutkan, Permenkop ini sangat memungkinkan koperasi untuk bisa berkolaborasi dengan keberadaan perusahaan modern seperti start up untuk kemudian bisa membentuk sebuah Koperasi Multi Pihak. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok masyarakat pekerja.

“Andaikata kita tidak mencari langkah terobosan, selamanya mereka berada pada posisi yang marjinal dan tidak bisa terangkat,” imbuhnya.
Disisi lain, Ketua Indonesia Consortium Cooperative Innovation, Firdaus Putra menambahkan bahwa Koperasi Multi Pihak memang masih menjadi suatu hal yang baru dalam dunia perkoperasian nasional.
“Kalau kita lihat, Indonesia secara umum sebagian besar atau bisa dikatakan masih 99% dari koperasi yang ada di ini adalah koperasi satu pihak. Dimana anggota, individu, atau member itu jenisnya sama. Kalau konsumen, konsumen semua. Kalau kemudian produksi itu petani semua,” terang Firdaus.
Sedangkan untuk Koperasi Multi Pihak, lanjut dia, mengadopsi sistem yang berbeda dengan menggabungkan berbagai kelompok pihak anggota dari berbagai macam bidang. Sehingga dalam perjalanannya, Koperasi Multi Pihak memungkinkan untuk membesarkan bidang usaha yang dimilikinya.
Tidak hanya bidang usaha yang dimiliki, namun Koperasi Multi Pihak ini juga melibatkan berbagai macam unsur dan elemen didalam pengambilan kebijakan. Seperti kelompok pendiri, kelompok investor, kelompok produsen, dan lain-lain.
“Setiap anggota kelompok kemudian memiliki hak dan kewajiban yang variatif. Yang secara umum mereka berkolaborasi dalam satu payung ini yang membangun kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS