NGANJUK – Wakil Bupati Marhaen Djumadi menjelaskan ikhwal perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 hingga dua bulan ke depan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Keputusan itu diambil Pemkab Nganjuk setelah dilakukan evaluasi terkait penyebaran virus Corona yang masih terus terjadi.
“Kami dihadapkan dengan pilihan yang sama-sama sulit, tapi kami tidak mau berspekulasi dengan keputusan yang nantinya dapat menimbulkan risiko tinggi. Maka kami memilih risiko paling kecil, yakni memperpanjang masa darurat Covid-19,” kata Marhaen Djumadi, kemarin.
Masa darurat Covid-19 di Kabupaten Nganjuk seharusnya berakhir pada 31 Juli 2020. Namun karena angka pertambahan kasus virus Corona masih terus terjadi, maka Pemkab Nganjuk memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 selama 61 hari terhitung mulai 1 Agustus 2020.
Marhaen yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nganjuk mengatakan, nantinya sebelum masa darurat Covid-19 jilid 2 berakhir, pihaknya masih akan melakukan evaluasi lagi. Apabila penyebaran Covid-19 dinilai sudah mereda atau berakhir, maka masa darurat bisa dicabut.
Langkah selanjutnya, urai Marhaen, yakni menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kabupaten Nganjuk. Mes demikian, masa AKB nantinya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar penyebaran virus Corona benar-benar terputus dan Nganjuk menjadi kabupaten yang bersih dari Covid-19.
Saat ini, tambah dia, adalah masa persiapan AKB. “Namun berbagai kegiatan masyarakat sudah mulai dapat dilaksanakan secara terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Termasuk persiapan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara terbatas tingkat SMA dan SMK serta PKBL,” ujarnya.
Saat ini, lanjut wabup yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini, Pemkab Nganjuk bersama Forkopimda setempat sedang membahas penerapan mekanisme sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai instruksi presiden dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut dia, nantinya akan ada empat jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19. Yakni sanksi teguran lisan atau tertulis, sanksi sosial (bersihkan tempat umum atau lainnya), sanksi denda administrasi (denda uang), dan sanksi penutupan sementara tempat usaha.
“Dari keempat sanksi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Kabupaten Nganjuk, termasuk besaran nilai denda yang akan diatur semuanya dalam Peraturan Bupati Nganjuk,” tandas Marhaen.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, Dr Hendriyanto mengatakan, dalam dua hari terakhir terjadi penambahan terkonfirmasi positif Corona di Kabupaten Nganjuk sebanyak sepuluh orang.
Dengan demikian jumlah warga Nganjuk terkonfirmasi positif corona mencapai 228 orang. Rincinya, 71 orang dalam perawatan, dinyatakan sembuh sebanyak 128 orang, dan meninggal dunia 29 orang.
“Kami mengimbau warga tidak terlena dengan situasi dan kondisi saat ini agar tetap memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, tidak berkumpul dan sebagainya. Itu merupakan langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-29,” tutur Hendriyanto. (endyk)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS