Jumat
16 Mei 2025 | 2 : 45

Dari 7 Pendaftar, 5 Orang Kembalikan Formulir Bacawali-bacawawali Madiun

pdip-jatim-pilkada-kota-madiun

MADIUN – Ketua Panita Pendaftaran bakal cawali dan bakal cawawali Madiun dari PDI Perjuangan, Widodo Ponco Putro mengatakan selama masa pendaftaran, ada tujuh orang yang mengambil formulir pendaftaran.

Namun, saat penutupan Senin (10/7/2017), hanya lima orang yang mengembalikan formulir. Rincinya, dua orang mengambil formulir pendaftaran bakal cawali, dan dua orang mengambil formulir pendaftaran bakal cawawali.

“Awalnya tujuh orang, yang mengambil berkas. Tiga orang mendaftar AE 1, dan empat orang mendaftar AE 2. Sementara, hingga sore hari ini, batas terakhir pengembalian berkas, hanya lima yang mengembalikan. Dua AE 1 dan tiga AE 2,” kata Widodo.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Madiun ini mengatakan, meski sudah mengembalikan formulir pendaftaran, berkas milik lima orang yang mendaftar itu belum seluruhnya dinyatakan lengkap.

Beberapa berkas yang masih belum dilengkapi oleh para bakal calon di antaranya surat keterangan tidak ada tanggungan utang, surat keterangan tidak dinyatakan pailit, serta surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Widodo mengatakan, tim panitia pendaftaran berharap, sesuai dengan rapat koordinaai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur, seluruh kelengkapan berkas dapat dipenuhi pada 30 Juli 2017.

“Kami masih beri kesempatan para calon untuk melengkapinya,” ujarnya.

Setelah berkas formulir dulinyatakan lengkap, lanjut Widodo, akan diserahkan ke DPD Jatim dan DPP PDIP untuk dilakukan penyaringan guna mendapatkan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang akan diusung PDIP pada Pilkada 2018.

Meski pendaftaran di tingkat DPC telah ditutup, tambah dia, tidak menutup kemungkinan masih ada bakal cawali dan bakal cawawali yang mendaftar melalui DPD Jatim dan DPP PDIP.

Hal itu merujuk pada SK DPP no 04 tahun 2015 tentang rekruitmen dan seleksi calon kepala daerah dan wakil keapa kepala daerah, pasal 12 yang berbunyi :

Setiap bakal calon kepala daerah tingkat daerah tingkat kabupaten/kota wajib mengambil formulir pendaftaran bakal calon di kantor DPC Partai, DPD Partai, atau DPP Partai.

Setiap bakal calon kepala daerah tingkat provinsi wajib mengambil formulir pendaftaran bakal calon di kantor DPD Partai atau DPP Partai.

Proses penjaringan oleh DPC PDIP Kota Madiun dilaksanakan sebulan lebih. Dimulai dengan pendaftaran yang dibuka 1 Juni hingga 15 Juni 2017.

Kemudian pengembalian formulir dimulai tanggal 15 hingga 30 Juni, namun diperpanjang sepuluh hari, hingga 10 Juli 2017. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Bupati Rijanto Sebut Pramuka Bisa Jadi Agen Perubahan di Masyarakat

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah membuka Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Kwartir ...
LEGISLATIF

Bupati Malang Cegah Praktik Korupsi Lewat IPKD-MCP

MALANG – Komitmen Bupati Malang HM Sanusi untuk mencegah praktik korupsi dalam pemerintahannya terus digeber. Salah ...
EKSEKUTIF

Tunda Pengisian 9 Jabatan Setara Kepala Dinas, Begini Penjelasan Mas Ipin

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin masih belum mengisi kekosongan 9 jabatan pimpinan tinggi pratama ...
LEGISLATIF

Pembangunan Vila dan Perumahan di Malang Raya Marak, Dewanti Ingatkan Ini

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menyoroti maraknya pembangunan vila dan perumahan di ...
LEGISLATIF

Empat Legislator Banteng Turun Gunung Kawal Maraknya Pencemaran Lingkungan di Jember

JEMBER – Empat legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember turun gunung mengawal maraknya persoalan pencemaran ...
EKSEKUTIF

Komitmen Apeksi, Indonesia Bebas Sampah 2029

SURABAYA – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menegaskan komitmennya dalam mendukung target ...