SURABAYA – Pemerintah berencana memberlakukan kenaikan pajak cukai untuk industri hasil tembakau (IHT), khususnya segmen rokok sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun 2025 mendatang.
Wacana kenaikan cukai rokok tersebut ditolak secara keras oleh anggota Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi. Ia menyatakan, kenaikan cukai rokok tidak akan menyurutkan orang untuk berhenti merokok.
“Cukai naik hampir tiap tahun, tetap orang tidak akan surut untuk merokok, justru dengan naiknya cukai ini akan menyebabkan maraknya rokok ilegal. Jadi, kita tolak keras,” ujarnya di Surabaya, Jumat (17/5/2024).
Wakabid Ideologi DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut menambahkan, maraknya rokok ilegal yang beredar akan membuat turunnya produksi rokok dalam negeri turun. Saat ini saja produksi rokok telah turun hingga 11 persen.
“Turunnya produksi membuat pemasukan dari cukai juga turun. Kalau cukai naik, bisa makin turun. Jadi, pemerintah janganlah gegabah menaikkan cukai rokok,” imbuhnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pemerintah agar lebih banyak melihat kondisi riil di masyarakat sebelum memutuskan menaikkan cukai rokok.
“Liat kondisi seperti apa. Kenaikan cukai ini bisa berefek domino dan itu harus dipikirkan. Kalau industri berhenti, maka banyak pekerja dirumahkan, menaikkan pengangguran. Kasihan juga petani tembakau. Yang jelas kita tolak masa tiap tahun cukai naik,” tandasnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS