SURABAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang dibahas tersebut untuk menggantikan Perda Provinsi Jatim yang berlaku saat ini karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Untuk itu, adaptasi regulasi menjadi sebuah keniscayaan,” kata juru bicara Bapemperda DPRD Jatim, pada rapat paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pada Senin (20/11/2023).
Menurut Daniel Rohi, kontribusi UMKM terhadap kinerja ekonomi di wilayah Jawa Timur Tahun 2023 mencapai 58,36 persen, naik signifikan dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2021.
Koperasi di Jawa Timur yang terdaftar per bulan Juli 2023 sebanyak 22.388 unit koperasi, 13.316 unit di antaranya telah memiliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi. Sedangkan jumlah UMKM pada Triwulan II Tahun 2023, sebutnya, adalah 1.153.576 unit.
“Keberadaan Koperasi dan UMKM merupakan salah satu di antara bentuk ekonomi kerakyatan dan menjadi potensi daerah Provinsi Jawa Timur yang perlu digali dan dikembangkan, karena mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang masif dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pembentukan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, tambah Daniel, merupakan pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing serta membangun basis ekonomi kerakyatan secara profesional, mandiri, dan berwawasan lingkungan.
Oleh sebab itu, sebutnya, kehadiran Perda ini harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta terhadap kemajuan ekonomi Jawa Timur melalui kegiatan usaha koperasi dan UMKM.
Dia menambahkan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM merupakan payung hukum (law umbrella) bagi Pemprov Jatim untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Oleh sebab itu, urai legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim itu, materi muatan yang diatur dalam Raperda ini hanya mengatur mengenai hal-hal yang bersifat umum terkait dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Upaya perlindungan UMKM yang diatur dalam Raperda ini berupa penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM tanpa dipungut biaya, baik melalui penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan/atau pendampingan di luar pengadilan.
Pemberdayaan UMKM yang diatur dalam Raperda ini, terang Daniel, dilakukan melalui penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang dikelola atau aset pemerintah provinsi.
Kedua, pengelolaan terpadu usaha mikro dan kecil melalui penataan klaster; dan ketiga, fasilitasi dan pendampingan dalam pemanfaatan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan usaha mikro dan usaha kecil.
“Ke-empat, pengalokasian paling sedikit 40% dari total keseluruhan nilai anggaran pengadaan barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa dari usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi yang berasal dari hasil produksi dalam negeri sebagai bentuk implementasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS