PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengusulkan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Ponorogo, Kamis (1/9/2022).
Bupati Sugiri mengatakan, usulan dana cadangan tersebut dipersiapkan terlebih dahulu agar tidak membebani pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024. Mengingat, dana yang dibutuhkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati itu sangat besar, sehingga Perda Dana Cadangan ini dirasa sangat perlu.
“Dana cadangan dimaksudkan agar tidak membebani APBD tahun anggaran 2024. Sehingga 2024 jangan sampai menggerus program yang lain. Beban kami mengangsur PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), Pilkada, banyaklah. Makanya dari sekarang harus dipikirkan,” ujar Bupati Sugiri usai mengikuti rapat paripurna.

Rencananya, Dana Cadangan dialokasikan dari dua tahun anggaran, yakni dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2022 sebanyak Rp 5 miliar. Di mana pada kesempatan yang sama, Bupati Sugiri juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2022.
Kemudian dari APBD tahun 2023 sebesar Rp 20 miliar. Dengan pembagian di anggaran induk dan P-APBD 2023 masing-masing sebanyak Rp 10 miliar.
“Pembagian dari P-APBD tahun 2022 sebesar 5 miliar. Di tahun 2023 masing-masing di induk 10 miliar, di P-APBD 2023 juga 10 miliar. Sisanya di 2024,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan, pengajuan anggaran dari KPU sebesar Rp 100 miliar, sementara dari Bawaslu Rp 21 miliar.
“Ini kan angkanya relatif besar, maka ini masih dibicarakan biar ada kesepakatan. Kita juga punya tanggungan mengangsur PEN dan bunga PEN,” ujar Dwi. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS