KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana melakukan pengetatan masuknya hewan ternak, terutama dari daerah terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK). Pengetatan ini untuk mencegah masuknya PMK ke Kabupaten Kediri,
Kasus PMK di Jawa Timur hingga Selasa, 17 Mei 2022 telah merambah di 14 kabupaten/kota. Meliputi Lamongan, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Lumajang, Probolinggo, Malang, Batu, Jombang, Pasuruan, Jember, Surabaya, Kota Malang dan Magetan.
“Sejauh ini Kabupaten Kediri tidak ada kasus (PMK) memang yang perlu diawasi sekarang adalah check point sebelum sapi-sapinya atau hewan-hewan ini masuk ke pasar hewan,” kata Hanindhito, saat melakukan pengecekan di kandang ternak program desa korporasi sapi Poktan Ngadimulyo, Kecamatan Ngadiluwih, Selasa (17/5/2022).
Adanya penyebaran PMK itu, dampaknya hewan ternak dari daerah terinfeksi tidak diperbolehkan keluar daerah. Bahkan, beberapa daerah pun melakukan penutupan pasar hewan untuk mencegah penyebaran PMK.
Disisi lain, kondisi penyebaran PMK itu, berpotensi terjadi panic selling di kalangan peternak untuk menjual hewan ternaknya karena takut terinfeksi, atau timbul kerugian.
Menurut Mas Dhito, salah satu langkah konkret untuk menghindari penularan PMK dengan menutup pasar hewan. Meski demikian, langkah itu saat ini belum diambil Pemkab Kediri sebab perlu dilihat dampak dari segi ekonomi bagi pedagang dan peternak.
“Jadi kalau kita tutup sekarang otomatis tidak ada pemasukan bagi teman-teman peternak kita. Tapi satu sisi kita juga harus waspada, maka untuk sementara waktu kita melakukan pengawasan ketat,” ungkap Mas Dhito.
Pengetatan itu dilakukan mulai dari posko check point yang ada di pintu-pintu masuk antar daerah perbatasan.
Ada delapan pos check point di Kabupaten Kediri yang menjadi titik pengawasan yakni Ringinrejo, Kras, Tarokan, Purwoasri, Badas, Kunjang, Pare, dan Darmawulan yang menjadi pintu masuk hewan ternak dari Malang.
Kader PDI Perjuangan ini memastikan, akan memberi sanksi tegas bagi pedagang terutama dari daerah terinfeksi PMK yang nekat masuk menjual sapi ke Kabupaten Kediri. Sanksi terberat yakni bisa dilakukan black list untuk tidak lagi diperbolehkan menjual sapi di Kabupaten Kediri.
“Nanti kita minta putar balik. Bahkan kalau dirasa kondisi sapinya saja sudah kurang fit kita minta untuk putar balik langsung, walaupun itu belum tentu penyakit PMK,” tegas Mas Dhito.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih menambahkan, meski gejala yang mengarah ke PMK belum ditemukan di Kabupaten Kediri, pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan.
Sebab tak dipungkiri ada penyakit yang mirip dengan PMK seperti laminitis atau peradangan pada kuku. “Seperti kasus kemarin di Manggis masyarakat sudah heboh ini PMK atau bukan, alhamdulillah setelah dicek bukan,” tambahnya.
Tutik mengaku, pasca adanya kasus PMK pihaknya telah menyebarkan edaran ke seluruh kecamatan di Kabupaten Kediri, peternak melalui grup WhatsApp, maupun dokter hewan. Pihaknya mengimbau masyarakat khususnya peternak bilamana menemukan kasus yang diduga PMK untuk segera melapor.
“Kami telah menempatkan petugas di tiap kecamatan, termasuk dokter hewan mandiri di Kabupaten Kediri yang jumlahnya hampir 100 kita surati untuk proaktif mengawasi kanan kirinya,” beber Tutik. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS