Rabu
30 Juli 2025 | 6 : 18

Cari Titik Temu Soal Polemik Kampus Bisa Kelola Tambang, Puan: DPR Buka Ruang Diskusi

pdip-jatim-250131-pm

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi polemik terkait revisi UU Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. RUU ini mendapat perhatian publik karena salah satu poinnya memungkinkan perguruan tinggi dapat izin usaha pertambangan.

“DPR tentu saja akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, apakah itu perguruan tinggi, apakah kemudian masyarakat, untuk mendengar aspirasinya,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU Minerba ini telah disahkan menjadi usul DPR.

Salah satu poin dalam RUU Minerba yang menjadi perhatian adalah soal kewenangan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi hingga UMKM untuk mengelola tambang.

Sebagian pihak mengkritisi pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Puan memastikan DPR akan membuka ruang diskusi agar masyarakat dari berbagai elemen dapat memberikan masukan.

“Begitu juga DPR juga harus memberikan tanggapan apa yang akan kami bahas di DPR. Ruang-ruang ini yang kita buka supaya tidak terjadi salah persepsi atau salah komunikasi atau miskom,” jelas mantan Menko PMK itu.

Puan berharap semua pihak tidak menaruh rasa curiga dan memberikan waktu bagi DPR untuk melakukan pembahasan terkait hal ini. Menurutnya inisiasi yang ada dalam RUU Minerba bertujuan baik.

“Jangan belum apa-apa kita awali dengan saling curiga. Marilah kita sama-sama bicarakan dan diskuskan bersama dulu poin-poin apa, hal-hal apa yang insya Allah nantinya semoga ada jalan tengah atau titik temu,” ucap Puan.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, RUU Minerba disusun dengan maksud untuk memberikan kebermanfaatan pada bidang pendidikan dan tentu saja bagi masyarakat.

“Yang kami harapkan adalah undang-undang ini nantinya bukan hanya akan bermanfaat bagi universitas atau perguruan tinggi tersebut, tapi juga akan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Buka Bimtek Legislator PDIP, Puan: Perjuangan Partai untuk Kepentingan Bersama

“Kita boleh berbeda latar belakang karena berasal dari daerah yang berbeda, kita boleh punya peran dan cara ...
KRONIK

Dapur MBG Bungsang Diresmikan, Bupati Lukman Harap Jadi Pilar Utama Ketahanan Gizi

BANGKALAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jalan Hakim Perdanakusuma, Bungsang diresmikan ...
LEGISLATIF

Eko Yunianto Minta Penempatan ASN Pemprov Jatim Berbasis Pemetaan Bakat dan Kompetensi

SURABAYA – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto, menegaskan, ribuan aparatur sipil ...
HEADLINE

Tak Cuma Bimtek Bahas Kedaulatan Pangan, juga Penyampaian Aspirasi dari Daerah se-Indonesia, Apa Itu?

BALI — Ribuan legislator PDI Perjuangan dari seluruh Indonesia tumpah ruah di Bali dalam agenda Bimbingan Teknis ...
HEADLINE

329 Legislator PDI Perjuangan Asal Jatim Ikuti Bimtek di Bali

BALI — Ratusan legislator PDI Perjuangan tingkat kabupaten/kota dan provinsi dari Jawa Timur  mengikuti kegiatan ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Dorong Revisi Porsi DBHCHT, Daerah Beri Rp 132 T Terima Rp 3,2 T

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendorong adanya revisi pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil ...