SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, meminta Camat Tambak Wedi membongkar tembok yang menghalangi akses jalan warga setempat.
“Nanti kami minta camat mengajukan blokir ke BPN, sehingga nanti akan kita bongkar temboknya karena dalam status quo,” ujar Armuji, Jumat (13/1/2023).
Hal tersebut menyusul adanya laporan terkait Jalan Tambak Wedi Baru yang ditutup total oleh oknum warga. Sebelumnya, jalan yang menembus ke Kawasan Bulak Banteng juga sempat ditutup pada 28 Agustus 2019 silam, namun masih bisa dilalui pengendara motor.
Cak Ji, sapaan akrab Armuji, menegaskan, akses jalan tersebut yang terdaftar dalam SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentu memiliki dasar dan alas hak yang jelas. Berdasar keterangan warga juga telah digunakan sebagai akses jalan umum sejak 1998.
“Permasalahan ini sudah dibicarakan berulang kali bahkan juga di DPRD Komisi C, maka kali ini harus ada keputusan tegas. Semakin ke sini permasalahan pertanahan menjadi penyebab munculnya konflik. Karena itu, kita akan hati-hati betul terkait urusan aset dan tanah,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan, Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah lama tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya. Hal itu berdasarkan Peta Topografi Komando Daerah Militer V/Brawijaya (Topdam) yang diukur dan dibuat petanya pada tahun 1929 silam.
Pemkot Surabaya, lanjutnya, memastikan, jalan yang ditembok lagi oleh warga itu merupakan aset resmi pemerintah kota. Kini, aset tersebut dipergunakan menjadi jalan umum, sehingga apabila ditembok atau ditutup, pasti akan mengganggu arus lalu lintas di lokasi tersebut.
“Selain itu, Jalan Tambak Wedi Baru juga sudah tercatat dalam SIMBADA,” pungkasnya. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS