
SYAMSUL Arifin, teman sesama pengajar di perguruan tinggi swasta di Madura, suatu hari mengeluhkan “nasibku yang tak tentu.” Dia menggunakan kata “tak tentu” sekenanya, saya kira. Karena sebagai pengajar, dia menandatangani surat kontrak. Saban bulan dia mendapatkan gaji bulanan ditambah uang SKS, uang koreksi UTS, UAS dan uang tak tentu lainnya. Kalau dihitung-hitung, Syamsul dapat dikatakan pengajar yang beruntung dibanding para pendidik sukwan (sukarelawan) yang dibayar “sesukanya.”
Tapi Syamsul tetap bersikukuh “nasibku tak tentu.” Kita tidak jauh beda dengan buruh, sungutnya selalu. Buruh? Ah, lagi-lagi Syamsul mencomot kata ini dengan sekenanya, saya kira. Syamsul mungkin tidak sadar bahwa bahasa selamanya tidak “stabil” maknanya. Penggunaan kata selalu ditentukan oleh keinginan dan pertarungan wacana pemakainya. Kata buruh kurang lebih searti dengan pekerja. Pekerja searti dengan pelayan, pegawai dan lainnya. Singkatnya, segala profesi yang berkaitan dengan bekerja dapat dikategorikan dalam satu gerbong pekerja dengan jenis dan variasi sesuai nilai, gengsi dan legitimasinya.
Sebelum membicarakan nasibnya di Minggu siang itu lebih jauh, Syamsul mengupas ceritanya sewaktu jadi mahasiswa. Waktu itu, Syamsul aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan, baik yang intra maupun ekstra. Karena itu pula, Syamsul dikenal sebagai aktivis kampus. Satu dari sekian puluhan pengalaman berorganisasi yang berkesan dan berkaitan langsung dengan nasibnya, advokasi terhadap buruh.
Konon, dalam mendampingi kaum terhisap ini, Syamsul mengeluarkan segenap tenaganya. Mulai memberi penjelasan buruh tentang hak-hak dan kewajibannya sampai ikut serta aksi turun jalan saat memperjuangkan kenaikan upah. Perjuangan bersama buruh, menurut Syamsul, perjuangan sederhana dan tidak neko-neko. Para buruh hanya mengimpikan upah yang layak buat memenuhi kebutuhan hidup. Tapi, anehnya pengambil kebijakan upah selalu cuek. Mereka seolah tidak mau tahu dengan biaya kebutuhan hidup yang cenderung bergerak naik. Mereka selalu butuh aksi turun jalan kaum buruh untuk membuka mata hati dan menemukan alasan menaikkan upah buruh atau membayar upah buruh sesuai keputusan (baca upah minimum kota/kabupaten/regional).
Meski sederhana, persoalan perburuhan cukup pelik. Dari persoalan undang-undang perburuhan sampai penerapannya di lapangan. Misalnya, Syamsul mencontohkan nasib buruh (di) PT. Garam. Menurutnya, buruh PT. Garam merupakan buruh utama dalam memproduksi garam. Tanpa mereka, lahan garam tidak akan tergarap dan produksi garam mandek.
“Tapi, status mereka sampai kini belum jelas,” beber Syamsul. Nasib buruh PT. Garam memang tidak jelas dan tidak akan jelas kalau tidak ada kebijakan yang berani dan solutif. Buruh PT. Garam memang dapat dikategorikan tenaga kerja utama. Tapi secara definisi undang-undang perburuhan buruh PT. Garam tidak dapat dimasukkan sebagai tenaga kerja dalam kelompok kontrak. Sebabnya, buruh PT. Garam bekerja tidak selama satu tahun. Masa kerja buruh PT. Garam hanya satu musim kemarau (maksimal enam bulan). Karena itu, menurut Syamsul, dibutuhkan satu undang-undang khusus yang mengatur buruh PT. Garam.
Kenangan berjuang bersama buruh dipungkasi Syamsul dengan lenguhan berat nan dalam. Pada detik itu, Syamsul ingin bersepakat dengan Marx. Dia seperti hendak membenarkan sikap dan pemikiran dedengkot kaum marxis itu. Tapi buru-buru dia menghela nafas keberatan.
“Meski tidak dibayar sebagaimana mestinya, kita buruh yang mulia,” Syamsul seperti mengingat narasi lama. Narasi tentang kemuliaan seorang pengajar. Dia pun menjabarkan kemuliaan seorang pengajar, termasuk mereka yang disebut dosen kontrak. Saya ingin ngakak. Tapi saya kira tidak etis. Apalagi menertawakan buruh mulianya Syamsul. (*)
*Esais, penikmat seni. Tinggal di Bangkalan
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS