Minggu
14 Juni 2026 | 5 : 48

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bupati Sanusi dan DPRD Kabupaten Malang Sepakati Raperda Pengarusutamaan Gender

pdip-jatim-231013-perda-pug

MALANG – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (12/10/2023).

Bupati Malang, H.M. Sanusi menyebut Raperda Pengarusutamaan Gender sebagai dasar sekaligus acuan dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan.

“Ini juga dalam rangka menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Malang,” jelas Sanusi, Kamis (12/10/2023).

Dia menerangkan bahwa raperda ini sudah diajukan Pemkab dan menjadi prioritas pada 2023. Setelah agenda rapat paripurna ini, akan dilakukan penyempurnaan substansi raperda.

Sanusi menambahkan, Perda Pengarusutamaan Gender ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi Pemkab untuk menyusun strategi pengintegrasian gender dalam membangun Kabupaten Malang.

“Strategi pengintegrasian gender, yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah,” papar Bupati yang akrab disapa Abah Sanusi itu.

Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ini, harapannya tujuan terkait pengarusutamaan gender dapat segera terwujud.

Antara lain yaitu pertama, memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun. Serta dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara. Sekaligus mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender.

“Selain itu untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan, serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan” urainya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, agar organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan bisa segera menyusun peraturan pelaksanaannya.

“Paling lama 6 bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan,” pungkas Sanusi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyampaikan, Raperda Pengarusutamaan Gender ini telah mendapat fasilitasi dari tingkat provinsi.

Tentunya, hal ini menunjukkan bahwa Raperda tentang PUG ini telah memasuki tahapan evaluasi Gubernur Jawa Timur.

“Karena tahapannya, sebelum disetujui bersama adalah harus mendapatkan evaluasi dari gubernur, dan ini sudah Perda,” terang Darmadi. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Ketika 1.128 Pelari Soekarno Fun Run Menulis Cerita di Aspal Jember

Soekarno Fun Run 2026 di Jember menghadirkan rekor baru, kejutan dari pelari Gen Alpha, hingga kisah keberuntungan ...
KRONIK

Olahraga Tradisional Ramaikan Bulan Bung Karno di Alun-alun Merdeka Ngawi

NGAWI – Suasana Alun-alun Merdeka Ngawi tampak semarak pada Minggu (14/6/2026). Ratusan pelajar tingkat SD hingga ...
LEGISLATIF

Yuzar Rasyid Usulkan Percepatan Proyek Jembatan Kaliombo I agar Tak Ganggu Aktivitas Warga

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kediri Yuzar Rasyid mengusulkan percepatan proyek revitalisasi Jembatan ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Siap Copot Kepala Dinas Jika Ada Kelalaian Proyek yang Tewaskan Warga

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi rumah duka korban kecelakaan di kawasan proyek saluran air Margorejo. Eri ...
KRONIK

PDIP Jatim Dorong Duet Indah-Yudha Tetap Dipertahankan Pimpin Lumajang

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Deni Wicaksono menilai hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten ...
KABAR CABANG

Ketika Musik, Tari, dan Semangat Bung Karno Menyatu di Lereng Semeru

Kolaborasi musik dan tari membuka pelantikan PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten Lumajang di Glagah Arum. Jingle Menang ...