Senin
14 September 2026 | 11 : 28

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bupati Sanusi dan DPRD Kabupaten Malang Sepakati Raperda Pengarusutamaan Gender

pdip-jatim-231013-perda-pug

MALANG – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (12/10/2023).

Bupati Malang, H.M. Sanusi menyebut Raperda Pengarusutamaan Gender sebagai dasar sekaligus acuan dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan.

“Ini juga dalam rangka menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Malang,” jelas Sanusi, Kamis (12/10/2023).

Dia menerangkan bahwa raperda ini sudah diajukan Pemkab dan menjadi prioritas pada 2023. Setelah agenda rapat paripurna ini, akan dilakukan penyempurnaan substansi raperda.

Sanusi menambahkan, Perda Pengarusutamaan Gender ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi Pemkab untuk menyusun strategi pengintegrasian gender dalam membangun Kabupaten Malang.

“Strategi pengintegrasian gender, yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah,” papar Bupati yang akrab disapa Abah Sanusi itu.

Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ini, harapannya tujuan terkait pengarusutamaan gender dapat segera terwujud.

Antara lain yaitu pertama, memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun. Serta dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara. Sekaligus mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender.

“Selain itu untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan, serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan” urainya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, agar organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan bisa segera menyusun peraturan pelaksanaannya.

“Paling lama 6 bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan,” pungkas Sanusi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyampaikan, Raperda Pengarusutamaan Gender ini telah mendapat fasilitasi dari tingkat provinsi.

Tentunya, hal ini menunjukkan bahwa Raperda tentang PUG ini telah memasuki tahapan evaluasi Gubernur Jawa Timur.

“Karena tahapannya, sebelum disetujui bersama adalah harus mendapatkan evaluasi dari gubernur, dan ini sudah Perda,” terang Darmadi. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

SRC 2026 Jadi Kawah Candradimuka, Surabaya Bidik 250 Emas di Porprov 2027

SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadikan Surabaya Rising Champion (SRC) 2026 sebagai salah satu ...
HEADLINE

Soekarno Run Banyuwangi Libatkan Disabilitas Netra Layani Sport Massage Pelari

Soekarno Run Banyuwangi melibatkan penyandang disabilitas netra dalam layanan sport massage bagi peserta sebagai ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Gelar Pelatihan Pelatihan Kader Perempuan Akar Rumput

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar pelatihan kader perempuan ...
KABAR CABANG

Perkuat Akar Rumput, DPC PDIP Kota Batu Road Show Serahkan SK ke Ranting

MALANG — Memperkuat konsolidasi hingga tingkat akar rumput, DPC PDI Perjuangan Kota Batu memilih turun langsung ...
KRONIK

Bupati Fauzi di Tatorbangan Ritual Culture 2026: Generasi Muda Harus Ambil Peran Jaga Warisan Leluhur

SUMENEP – Pemerintah Desa (Pemdes) Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, menggelar Tatorbangan Ritual ...
KRONIK

Atasi Kekeringan di Bojonegoro, Legislator Amin Thohari Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Terdampak

​BOJONEGORO – Musim kemarau panjang yang memicu kekeringan di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ...