Selasa
26 November 2024 | 1 : 59

Bupati Sanusi dan DPRD Kabupaten Malang Sepakati Raperda Pengarusutamaan Gender

pdip-jatim-231013-perda-pug

MALANG – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (12/10/2023).

Bupati Malang, H.M. Sanusi menyebut Raperda Pengarusutamaan Gender sebagai dasar sekaligus acuan dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan.

“Ini juga dalam rangka menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Malang,” jelas Sanusi, Kamis (12/10/2023).

Dia menerangkan bahwa raperda ini sudah diajukan Pemkab dan menjadi prioritas pada 2023. Setelah agenda rapat paripurna ini, akan dilakukan penyempurnaan substansi raperda.

Sanusi menambahkan, Perda Pengarusutamaan Gender ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi Pemkab untuk menyusun strategi pengintegrasian gender dalam membangun Kabupaten Malang.

“Strategi pengintegrasian gender, yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah,” papar Bupati yang akrab disapa Abah Sanusi itu.

Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ini, harapannya tujuan terkait pengarusutamaan gender dapat segera terwujud.

Antara lain yaitu pertama, memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun. Serta dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara. Sekaligus mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender.

“Selain itu untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan, serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan” urainya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, agar organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan bisa segera menyusun peraturan pelaksanaannya.

“Paling lama 6 bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan,” pungkas Sanusi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyampaikan, Raperda Pengarusutamaan Gender ini telah mendapat fasilitasi dari tingkat provinsi.

Tentunya, hal ini menunjukkan bahwa Raperda tentang PUG ini telah memasuki tahapan evaluasi Gubernur Jawa Timur.

“Karena tahapannya, sebelum disetujui bersama adalah harus mendapatkan evaluasi dari gubernur, dan ini sudah Perda,” terang Darmadi. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...