NGAWI – Kawasan perlindungan setempat (KPS) menjadi wilayah konservasi lahan perhutani yang berada di sepanjang aliran sungai. Pada wilayah itu, masyarakat desa hutan bisa mengambil manfaat untuk menunjang kesejahteraan mereka.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono usai melakukan penanaman pohon buah di KPS wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Widodaren, masuk Desa Guyung, Kecamatan Gerih.
“Ada tanah-tanah di lahan perhutani, namanya KPS, yang berada di sepanjang aliran sungai dengan radius kanan kiri 50 meter, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa hutan,” kata Bupati Ngawi kepada pdiperjuangan-jatim.com, Senin (15/11/2021) kemarin.
Bentuk pemanfaatannya, dijelaskan Bupati Ngawi, bagi masyarakat desa hutan yang sudah memiliki sertifikat Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK), diizinkan untuk melaksanakan program-program yang menunjang kesejahteraan di lahan KPS. Seperti pertanian, perkebunan, hingga peternakan sepanjang mengikuti kaidah yang sudah disepakati bersama.

“Masyarakat bisa menanam pohon buah, hasilnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Intinya masyarakat bisa menanam pohon sebanyak-banyaknya, tapi tidak boleh ditebang selamanya,” ujar Bupati dari PDI Perjuangan itu.
Selain untuk menunjang kesejahteraan masyarakat desa hutan, keberadaan lahan KPS sekaligus untuk melestarikan alam. Termasuk mencegah kerusakan lahan seperti erosi atau pengikisan tanah di sepanjang aliran sungai. (mmf/hs)
 
                         
         
         
         
             
             
             
                     
                     
                    