NGAWI – Pemkab Ngawi kembali memberikan kelonggaran selama penerapan PPKM level 3. Salah satu pelonggaran, yakni, warga Ngawi saat ini sudah diizinkan untuk menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan.
Diizinkannya kegiatan hajatan, menjadi angin segar bagi pelaku seni ataupun pengusaha sound dan tarup. Pasalnya, kegiatan mereka sempat terganggu akibat lonjakan kasus Covid-19 dan pemberlakukan PPKM Darurat beberapa waktu lalu.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, kegiatan sosial kemasyarakatan di daerah yang menerapkan PPKM level 3, berangsur sudah mulai ada relaksasi atau kelonggaran.
“Termasuk hajatan, berdasarkan Inmendagri, kegiatan hajatan sudah kita izinkan, maksimal tamu hanya 20 orang,” kata Mas Ony kepada awak media, saat menghadiri kegiatan seminar dalang di Gedung Eko Kapti Ngawi, Rabu (8/9/2021).
Khusus untuk kegiatan seni budaya, Mas Ony menegaskan, kegiatan tersebut diizinkan apabila bersifat mendukung pelaksanaan hajatan. Kegiatan seni budaya yang berdiri sendiri, dan dimungkinkan, tamu tidak bisa terkontrol, maka sesuai Inmendagri, kegiatan seperti itu tetap belum diizinkan untuk digelar.
Dikatakan Bupati yang diusung PDI Perjuangan itu, kegiatan sosial kemasyarakatan di Ngawi boleh digelar maksimal hingga waktu Maghrib. “Magrib harus sudah rampung,” ujar Mas Ony.
Lebih lanjut, Mas Ony juga berharap para pelaku seni, kedepan bisa berperan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan maksimal selama hajatan berlangsung.
“Pelaku seni, seperti dalang, MC manten, kedepan bisa memberikan komunikasi yang baik kepada masyarakat, terkait disiplin menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan hajatan,” katanya.
Adanya pelonggaran ini, kata Mas Ony, masyarakat Ngawi diminta untuk lebih maksimal lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. Mengingat dalam pelaksanaan hajatan, yang berpotensi terjadinya pertemuan banyak orang. (mmf/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS