MALANG – Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, rumah dinasnya di Kepanjen bakal dijadikan Mall Pelayanan Publik. Mal Pelayanan Publik ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus semua perizinan.
“Karena sekarang pandemi belum berakhir, tidak boleh membuat bangunan baru. Sehingga kami memanfaatkan rumah dinas bupati di Kepanjen untuk Mal Pelayanan Publik,” kata Sanusi kepada media, Sabtu (6/2/2021).
Menurutnya, dia akan tetap bertahan atau menempati rumah dinas lama di Jalan Gede, Kota Malang. Sedangkan Wakil Bupati Malang akan menempati Kantor Dinas Sosial Jalan Mojopahit, Kota Malang.
“Karena nanti semua kantor pelayanan berada di wilayah ibukota Kabupaten Malang di Kepanjen. Itu sebabnya Kantor Dinas Sosial yang semula di Jalan Majapahit Kota Malang dipindah ke Kepanjen. Bangunan disitu akan dipakai untuk rumah dinas Wakil Bupati,” ujarnya.
Untuk Mal Pelayanan Publik sendiri, lanjut Abah Sanusi, sapaan akrabnya, Pemkab Malang tidak menyiapkan anggaran pembangunan gedung. Hanya melengkapi fasilitas dan melakukan penataan.
“Nanti disekat-sekat saja, diisi dinas-dinas terkait. Di antaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dispenduk Capil, Satpol PP dan lainnya,” beber politisi PDI Perjuangan ini.
“Ini merupakan komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini tidak ada lagi permohonan perizinan yang bertele-tele. Orang mau membangun gedung IMB nya bisa satu hari sudah jadi,” tambah dia.
Menurut Abah Sanusi, nantinya penggunaan Rumah Dinas Bupati Malang di Kepanjen menjadi Mal Pelayanan Publik akan direalisasikan setelah dirinya dilantik sebagai Bupati Malang periode dua. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS