BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menandatangani Surat Edaran (SE) nomor 100.3.3.2/ /433.031/2025 di Pendopo Agung, Senin (21/7/2025). SE tersebut mengatur bahwa setiap rapat, pertemuan dan kegiatan resmi Pemkab Bangkalan wajib diawali dengan bacaan basmalah dan sholawat, serta ditutup doa.
Dengan SE yang merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menegaskan komitmennya sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.
Menurut Lukman, kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah nyata untuk memperkuat identitas religius Bangkalan sekaligus membudayakan dzikir dan sholawat di tengah aktivitas pemerintahan.
“Ini implementasi Perda. Ke depan, kita siapkan langkah lanjutan, termasuk dukungan anggaran untuk kegiatan dzikir dan sholawat agar menjadi bagian dari kultur birokrasi,” ujarnya.
Bagi ASN atau pegawai non-Islam, Lukman menegaskan bahwa mereka dapat menyesuaikan pembukaan dan penutupan acara sesuai keyakinan masing-masing.
“Tentunya demi menjaga toleransi dan kebersamaan,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Langkah ini mendapat sambutan luas dari tokoh agama. Ketua PCNU Bangkalan, KH. Makki Nasir, memberikan apresiasi. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan semangat Perda untuk menanamkan dzikir bukan hanya dalam ucapan, tapi juga perilaku birokrasi.
“Ini menunjukkan keseriusan pemerintah. Harapannya, kebiasaan ini tidak hanya di kantor, tapi bisa menular ke seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kiai Makki.
Dukungan juga disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil, KH. Mohammad Nasih Aschal. Ia menyebut aturan ini membawa suasana damai yang mendukung pembangunan.
“Sholawat membawa ketenangan. Kalau suasana adem, pembangunan pun berjalan lancar,” ujarnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS