Rabu
16 Juli 2025 | 3 : 51

Bupati Karna Berikan SHAT Gratis Untuk 372 Pelaku Usaha Mikro

PDIP-Jatim-Bupati-Karna-19122021

SITUBONDO – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta BPN Kabupaten Situbondo membagikan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) secara gratis kepada 372 pelaku usaha mikro se-Kabupaten Situbondo. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Graha Amukti Praja Pendopo Kabupaten Situbondo, Sabtu (18/12/2021).

Menurut Bupati Karna, pemberian SHAT gratis kepada 372 pelaku usaha mikro di Kabupaten Situbondo itu merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil, melalui penataan dan legalisasi aset sebagai modal pengembangan usaha.

“Kami ingin para pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Situbondo bisa lebih sejahtera. Untuk itu kami support melalui proses SHAT ini. Harapan kami, minimal mereka telah memiliki jaminan yang legal atas aset tanah yang mereka miliki, sehingga bisa digunakan untuk modal mengembangkan usahnya,” ujar Bupati Karna.

Lebih lanjut, pria dengan sapaan Bung Karna itu mengatakan, jika saat ini para pelaku usaha mikro yang telah memiliki SHAT telah dapat membangun tempat tinggal menetap permanen, layak, dan lebih sehat tanpa takut digugat oleh pihak lain.

Langkah untuk memberikan SHAT itu juga dilakukan agar pelaku usaha mikro dapat mudah memperoleh akses modal usaha dengan memanfaatkan sertifikat atau aset sebagai agunan. Sertifikat yang diberikan juga bisa diagunkan sebagai jaminan ke perbankkan.

“Dengan adanya SHAT, tentunya ini bagi pelaku usaha mikro akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, lalu mereka juga dapat menjadikan SHAT ini sebagai jaminan untuk akses permodalan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Kadiskop UM) Kabupaten Situbondo, Nugroho, mengatakan bahwa SHAT yang diberikan secara gratis itu telah melalui screening yang ketat. Persyaratan yang harus dipenuhi juga harus lengkap. Yakni, yang bersangkutan memiliki tanah sendiri dan bukan tanah orang. Lalu, tanahnya tidak bersengketa dan kemudian mereka harus punya usaha mikro yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa.

“Dalam menjalankan program ini, tentunya kami telah lakukan screening yang ketat, dan mewakili persyaratan yang juga lengkap, agar nantinya dalam proses penerbitan SHAT ini tidak menimbulkan masalah, dan alhamdulillah kini 372 SHAT tersebut sudah terbit dan dibagikan langsung oleh bapak bupati kepada yang bersangkutan,” paparnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Genjot Produksi Tebu, Bupati Kediri Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) berkomitmen untuk mengawal ketersediaan pupuk guna ...
LEGISLATIF

Pentingnya Sinergi Mitigasi Bencana Industri oleh Perusahaan dan Pemkab Ngawi

NGAWI – Terbakarnya pabrik sepatu PT Dwi Prima Sentosa menjadi peristiwa memilukan di Ngawi, awal bulan ini. ...
SEMENTARA ITU...

Tinjau Rumah Ilmu Arek Suroboyo, Eri Optimis Pertumbuhan Karakter Anak Akan Meningkat

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengunjungi Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) untuk melihat proses ...
KABAR CABANG

Komedian Jember Cak Londo Koplak: Saya Ingin Bareng PDIP Ngopeni Kesenian Tradisional

JEMBER – Komedian terkenal di Kabupaten Jember, Wijaya, akrab dikenal Cak “Londo Koplak” memutuskan bergabung ...
SEMENTARA ITU...

Ratusan Hektar Sawah Diserang WBC, Ponorogo Siapkan Penyemprotan Pestisida hingga Tanam Refugia

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan bertindak cepat mengendalikan penyebaran hama wereng yang ...
LEGISLATIF

Proses Perizinan Lamban, Bulek Minta Pemkot Surabaya Sederhanakan Regulasi

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono (Buleks) minta pemerintah kota (Pemkot) setempat ...