
BANYUWANGI – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan, penerapan PPKM Darurat memberikan dampak signfikan dalam menurunkan mobilitas masyarakat di Banyuwangi sekitar 10 hingga 20 persen dibandingkan sebelumnya.
“Berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dipimpin Menko Maves Luhut Binsar Pandjaitan terhadap peta Jatim, khususnya terkait mobilitas warga, ada intensitas penurunan mobilitas sebesar 10-20 persen, ada di zona merah,” kata Bupati Ipuk.
Banyuwangi kini masuk kategori zona merah indeks komposit gabungan yang menggambarkan mobilitas masyarakat secara umum. Zona merah ini lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain di Jawa Timur yang hingga Minggu (11/7/2021) kemarin masih masuk zona hitam.
“PPKM darurat bukan melarang mobilitas semua masyarakat, namun melakukan pembatasan demi menekan potensi penularan Covid-19,” jelas Bupati yang diusung PDI Perjuangan tersebut.
Sejak penerapan PPKM Darurat, 3 Juli lalu, Satgas Covid-19 Banyuwangi melakukan sejumlah penyekatan di pintu masuk dan keluar Banyuwangi. Selain itu, sejumlah kebijakan lain diterapkan, seperti penutupan ruang terbuka hijau (RTH), tempat hiburan, dan sejumlah ruas jalan.
sementara itu, Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan pihaknya akan menambah jumlah ruas jalan yang dilakukan penyekatan, terutama di wilayah selatan Banyuwangi.
“Sebelumnya, selain di titik perbatasan kami juga melakukan penyekatan di pusat kota. Rencana segera dilakukan penyekatan di dua atau tiga titik di wilayah selatan,” terangnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS