SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengusulkan sebanyak 5.000 orang dari kalangan buruh tani dan buruh pabrik rokok menerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahwa jumlah warga yang diusulkan menerima bantuan tahun ini bertambah dibanding 2024.
“Pada tahun 2024 jumlah warga Sumenep yang diusulkan menerima bantuan dan usulan tersebut disetujui oleh Kemenkeu RI sebanyak 3.150 orang,” ujar Fauzi di Sumenep, Senin (27/1/2025).
Fauzi menjelaskan, pada tahun 2025, jumlah warga yang diusulkan sebanyak 5.000 orang atau bertambah sebanyak 1.850 orang. Penambahan usulan jumlah calon penerima bantuan ini karena terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dari Kemenkeu RI untuk BLT DBHCHT 2024.
“Dengan adanya silpa 2024, saya yakin, usulan penambahan calon penerima bantuan ini akan disetujui oleh Kemenkeu RI,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Sumenep, Erwin Hendra, menambahkan, program kesejahteraan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai merupakan salah satu program yang memang telah dicanangkan pemerintah pusat bagi daerah penerima dana bagi hasil cukai.
“Jenis pemanfaatan DBHCHT lainnya berupa penyuluhan hukum, bantuan biaya kesehatan, dan pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.
Menurutnya, jika usulan yang disampaikan Pemkab Sumenep ke Kemenkeu RI tersebut dikabulkan, maka nantinya akan diperlukan sekitar Rp4,5 miliar untuk 5.000 orang tersebut.
“Calon penerima bantuan ini terbagi dalam dua kelompok, yakni kelompok buruh tani tembakau dan kelompok buruh pabrik tembakau,” tuturnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS