SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan. Proses tersebut dijadwalkan dapat mulai dilakukan setelah bulan Agustus 2025.
“Izin mutasi telah diberikan oleh Kemendagri, tapi pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah Agustus,” ujar Bupati Fauzi di Sumenep, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, mutasi jabatan di pemerintahan daerah memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, sebagai bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku.
“Dengan turunnya izin tersebut, Pemkab Sumenep kini bersiap untuk melakukan rotasi, mutasi dan promosi sejumlah jabatan strategis,” jelasnya.
Fauzi mengungkapkan, saat ini terdapat dua posisi penting yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), yaitu Inspektur pada Inspektorat Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pengisian jabatan tersebut setelah izin mutasi berlaku penuh,” ucap Politisi PDI Perjuangan itu.
Kekosongan pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) ini dinilai cukup mempengaruhi efektivitas kerja pemerintah, terutama dalam hal pengawasan internal serta pengelolaan sumber daya aparatur.
Pemkab berkomitmen untuk segera mengisi jabatan-jabatan tersebut secara definitif melalui proses yang sesuai aturan. Langkah ini diharapkan membawa penyegaran sekaligus memperkuat kinerja birokrasi dalam mendukung berbagai program prioritas daerah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini juga menegaskan bahwa mutasi akan diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik yang selama ini digaungkan melalui tagline Bismillah Melayani. (hazmi/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS