SIDOARJO – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno membuka secara langsung kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Mina di Aula Gedung Dekopinwil Jawa Timur, pada Rabu (8/6/2022).
Dalam kesempatan ini, Untari menyampaikan bahwa dia menginginkan agar gerakan koperasi di Indonesia mampu membuat jejaring satu sama lain.
Sehingga terbangun kolaborasi dan kerja sama yang baik lintas gerakan koperasi yang mampu menghadirkan gebrakan baru dalam sistem perekonomian di Indonesia.
“Kalau kita bisa seperti itu, saya kira koperasi tidak akan dipandang sebelah mata. Sehingga kita bisa membangun kerja sama yang produktif dan efektif. Untuk apa? Untuk kemudian saling mengisi ruang-ruang kosong dari setiap koperasi,” tutur Untari.
Dia mencontohkan, selaku Ketua Umum Koperasi SBW Malang, pihaknya sudah seringkali melakukan berbagai kerja sama antar sesama gerakan koperasi. Seperti yang telah dilakukan pada tahun ini, melakukan kerjasama dengan Koperasi Kareb di Bojonegoro dan Koperasi Bismilah di Pemalang.
“Semisal ada produk Puskud Mina itu sangat bisa untuk kita naikkan, atau istilahnya scaling up. Caranya seperti apa?Produk ini ditampilkan di setiap koperasi, semisal panjenengan butuh permodalan kita bisa menjalin kerja sama permodalan, bahkan pendidikan, UMKM. Ayo kita berjejaring bersama,” ujar perempuan yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim ini.
Di sisi lain Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Jatim, Ceppy Syukur Laksana menyampaikan bahwa pihaknya selalu mendorong dan memberikan peluang bagi lembaga-lembaga koperasi untuk bisa berkembang lebih baik.
Oleh karena itu, Pemprov Jatim sendiri saat ini sedang mengupayakan keterlibatan secara hokistik setiap dinas untuk turut terlibat dalam upaya pengembangan koperasi. Menurutnya Dinas Koperasi tidak bisa bergerak sendirian untuk bisa menguatkan lembaga koperasi.
“Mudah-mudahan perlindungan koperasi ini benar-benar dapat diimplementasikan. Kadang-kadang opini yang berkembang disangka pemberdayaan PP 7 tahun 2021 ini tanggung jawabnya ada di Dinas Koperasi atau Kementerian Koperasi. Yang ditangani di semua UKM ini adalah semua UPT berkaitan dengan bidang kerjanya masing-masing,” terang Ceppy.
Sedang Ketua Induk Koperasi Perikanan Indonesia, Karjono menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2022 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 28, PP No. 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pemerintah wajib melakukan bagi koperasi agar mampu untuk melakukan penyelenggaraan pelelangan ikan. Namun, Karjono menyebutkan hingga hari ini masih belum ada inisiasi dari pemerintah untuk berdiskusi dengan Koperasi Nelayan terkait hal tersebut.
“Besar harapan kami bagaimana ini benar-benar terwujud. Agar tempat pelelangan ikan bisa dikelola oleh koperasi. Harapan kita seperti itu, mudah-mudahan Ibu Untari dapat membantu sepenuhnya,” harap Karjono. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS