Selasa
26 November 2024 | 7 : 39

Bersyukur Atas Terbitnya Perpres Dana Abadi Pesantren, Kusnadi: Kami Siap Kawal

pdip-jatim-kusnadi-tadarrus-140421-1

SURABAYA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Kusnadi bersyukur, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo 2 September 2021 lalu, akhirnya disahkan.

“Alhamdulillah, Pak Presiden Jokowi akhirnya menandatangani perpres yang mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren. Ini sesuai keinginan kita, dan kalangan lainnya, agar keberadaan pesantren di negeri ini terus eksis dan makin maju,” kata Kusnadi, Rabu (15/9/2021).

Dengan terbitnya Perpres ini, harap Kusnadi, akan semakin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Sebab ada regulasi baru yang memperkuat pemerintah daerah untuk membantu pesantren dalam hal alokasi anggaran.

Selama ini, ungkap Kusnadi, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren, karena pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

“Dengan disahkannya perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur ini.

Dalam hal pendanaan pendidikan di pesantren, sebut Kusnadi, selama ini dilakukan secara mandiri. “Padahal, pesantren memiliki andil yang luar biasa dalam kemajuan bangsa. Perannya pun sangat besar dalam menjaga Pancasila dan NKRI,” ujarnya.

Merujuk Perpres No 82/2021 tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren. Dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren.

Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021 menyebutkan, pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana abadi pesantren sendiri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Terkait ini, beber Kusnadi, setelah Jokowi menetapkan Hari Santri Nasional pada 2015, lalu disusul terbitnya UU Pesantren pada 2019 yang sekarang jadi dasar terbitnya Perpres 82/2021.

“Oleh karena itu, PDI Perjuangan yang juga turut andil dalam memperjuangkan peringatan Hari Santri tersebut bersama dengan Nahdlatul Ulama, tentu juga akan mengawal Perpres No 82 tahun 2021 untuk keberlangsungan pesantren dalam mencetak kader-kader bangsa berakhlak mulia,” tutupnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...