Sabtu
20 Juni 2026 | 11 : 11

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Berpotensi Besar, Made Dorong Terbentuknya Koperasi Sampah di Kota Malang

pdip-jatim-210824-made-rian2

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, Perda Pengelolaan Sampah yang sudah digedok dua minggu lalu menjadi payung hukum bagi karyawan UPT TPA sampah Supit Urang, Kota Malang untuk memanfaatkan dan menjual hasil olahan sampah, melalui koperasi.

Menurut Made, selama ini mereka kesulitan mengatur pemanfaatan hasil olahan sampah yang ada di Kota Malang, karena terbentur payung hukum.

“Dengan Perda ini nanti diperbolehkan karyawan UPT membentuk koperasi untuk menjual atau menawarkan kepada industri yang membutuhkan olahan sampah itu,” kata Made Riandiana Kartika di Kota Malang, Rabu (8/12/2021).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini juga menerangkan, penjualan dari olahan sampah di Kota Malang memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan.

Sehingga dia berharap potensi yang dimiliki ini dapat dioptimalkan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, bebernya, potensi sampah di Kota Malang per harinya telah mencapai 700 ton. Sedangkan sampah yang saat ini masuk ke TPA Supit Urang sudah sekitar 480 ton per hari.

“Itu potensinya besar. Sebenarnya semua sampah itukan laku. Kami harap nanti ada koperasi, lewat itu bisa. Nanti tinggal berapa persen yang masuk PAD. Selain itu kita bisa mengurangi limbah di Kota Malang,” sebutnya.

Melalui pembentukan koperasi, lanjut Made, selain mampu mengoptimalkan potensi retribusi sampah, juga bisa turut serta memberdayakan masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai pemulung di area TPA Supit Urang.

“Pemulung-pemulung yang sekarang terlibat aktif di TPA Supit Urang itu bisa dijadikan anggota koperasi. Dengan harapan keberadaan koperasi sampah ini bisa bermanfaat dalam meningkatkan pendapatan dan taraf hidup mereka,” terang Made.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Wahyu Setianto menambahkan, pihaknya menargetkan retribusi sampah di tahun 2022 bisa dinaikkan menjadi Rp 15 miliar. Hal ini didasarkan kepada realisasi dari retribusi sampah saat ini telah mencapai 98 persen dari target Rp 13 miliar.

Terlebih Raperda Pengelolaan Sampah, telah disetujui DPRD Kota Malang, yang diharapkan mampu memperjelas pengelolaan dan penataan persampahan di Kota Malang.

“Mudah mudahan nanti dengan adanya regulasi baru itu PAD kita bisa nambah. Apalagi nanti sanitary landfill dioperasikan, ada pemilahnya juga, tentu hasilnya bisa berton-ton,” ujar Wahyu. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

PAC Plaosan Magetan Gelar Aksi Peduli Pertiwi, Lepaskan Burung dan Ikan di Randu Gede

MAGETAN — PAC PDI Perjuangan Kecamatan Plaosan menggelar kegiatan Peduli Pertiwi di kawasan Randu Gede, Plaosan, ...
KRONIK

Soekarno Cup 2026 Jadi Ajang Jaring Bibit Atlet Voli Muda Blitar Raya

Turnamen Bola Voli Soekarno Cup 2026 di Kabupaten Blitar menjadi ajang menjaring bibit atlet muda berbakat dari ...
SEMENTARA ITU...

KONI Trenggalek Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi lewat Uprintis Futsal League 2026

Ketua KONI Trenggalek Doding Rahmadi berharap Uprintis Futsal League 2026 melahirkan bibit atlet berprestasi yang ...
KRONIK

Bupati Bangkalan: Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 Momentum Strategis

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa menjadi tuan rumah penutupan Munas Alim Ulama dan ...
KABAR CABANG

Ruang Ekspresi, PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Banteng Musik Jalanan

BANYUWANGI – DPC PDI Perjuangan Banyuwangi menggelar Banteng Musik Jalanan dalam rangka Bulan Bung Karno 2026. ...
KRONIK

Kunjungi KKP, Bupati Fauzi Usulkan Pagerungan Kecil Jadi Kawasan Pengembangan Industri Perikanan

JAKARTA – Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, melakukan kunjungan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan ...