Jumat
31 Oktober 2025 | 5 : 36

Berjuang Pertahankan KLA, Pemkab Ponorogo Siapkan Regulasi Pemenuhan Hak Anak

PDIP-Jatim-Sugiri-Sancoko-07062022

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tengah berkomitmen berjuang demi meraih kembali predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2022. Pada 2021 lalu Kabupaten Ponorogo meraih Kabupaten Layak Anak kategori Pratama.

Hal tersebut terlihat saat Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2022 dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Bupati Ponroogo, Sugiri Sancoko, memaparkan indikator, program kegiatan, kebijakan, dan fasilitas yang bertujuan untuk memenuhi hak anak.

“Kami tidak mengejar predikat apapun, melainkan kami mengejar layak anak ini benar-benar menjadi implementasi di kota yang kami cintai,” ujar Bupati Sugiri saat memulai pemaparan di Aula Bappeda Litbang, Selasa (7/6/2022).

Pemaparan juga dilakukan sejumlah kepala dinas terkait, pelaku organisasi, dan lembaga masyarakat. Indikator-indikator untuk memehuhi Kabupaten Layak Anak ada 6, yaitu kelembagaan, klaster 1 (hak sipil dan kebebasan), klaster 2 (lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif), klaster 3 (kesehatan dasar dan kesejahteraan), klaster 4 (pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya), dan klaster 5 (perlindungan khusus).

“Kita paparkan apa yang kita lakukan. Indikatornya tentang implementasi bagaimana semuanya terukur. Ada anggaran, regulasi, pengawasan, dan capaian. Capaian-capaian itu kami paparkan tadi,” jelas Bupati Sugiri didampingi Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, dan Sekretaris Daerah, Agus Pramono.

Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu mencontohkan, salah satu kebijakan dari klaster tersebut, yaitu anak berhak mendapatkan fasilitas yang aman, nyaman, dan terhindar dari zona merokok.

“Yang penting ada regulasi mengatur agar di tempat layak anak tidak ada aktivitas atau iklan rokok. Banyak hal yang harus dipersiapkan, termasuk tontonan-tontonan yang tidak mengenakkan anak,” bebernya.

Usai tahap verifikasi lapangan, tahap selanjutnya adalah pemenuhan dokumen klaster 1 sampai 5, kemudian dikirim ke Jakarta untuk dinilai. (jrs/set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Peduli Gen Z Tulungagung, Dio Inisiasi Perda Kesehatan Mental dan Fasilitas Layanan Gratis

TULUNGAGUNG – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Dio Jordy Alvian, menginisiasi peraturan daerah (perda) ...
EKSEKUTIF

Wali Kota Eri Mediasi Langsung Sengketa Lahan uang Ditembok di Bubutan

SURABAYA – Konflik sengketa jalan yang ditembok yang terjadi melibatkan warga Jalan Asem Jajar III, Kelurahan ...
LEGISLATIF

Edi Cahyo Minta Dinsos Jember Waspadai Eksploitasi Pengemis Anak Sebelah Pendopo

JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo minta Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong ...
SEMENTARA ITU...

Dapat Keluhan Masyarakat, Cak Ji Sidak Pom Bensin di Jalan Rajawali

SURABAYA – Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Jalan Rajawali, ...
LEGISLATIF

Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2026 Rp 87,4 Juta

JAKARTA – Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI menyepakati Biaya ...
LEGISLATIF

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Real Estate di Prige

KABUPATEN PASURUAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan bergerak cepat menindaklanjuti polemik rencana ...