JAKARTA – Ketua DPR RI menegaskan bahwa TNI harus membutuhkan sistem pertahanan negara yang memiliki strategi geopolitik, dukungan sumber daya manusia, sarana dan prasarana alutsista mumpuni untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
Hal itu disampaikan Puan saat memberikan kuliah umum kepada Perwira Siswa (Pasis) angkatan ke-58 Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Sesko AU), Senin (28/6/2021).
“Pertahanan negara, sebagaimana diamanatkan UU N0 34 Tahun 2004 tentang TNI, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan,” kata Puan di hadapan Pasis angkatan ke-58 Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Sesko AU), di Jakarta.
Kedatangan Puan disambut Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, yang dilanjutkan dengan menanam pohon bersama. Saat Puan memasuki ruang acara, terdengar tepuk tangan meriah dan lagu ‘Selamat Datang Pahlawan Muda’ yang dinyanyikan 127 perwira siswa Sesko AU, dan disaksikan secara virtual oleh ratusan perwira siswa Sesko AU lainnya.
Dalam paparannya, Puan menyampaikan, Presiden Soekarno adalah figur yang menekankan geopolitik sebagai faktor fundamental dalam sistem pertahanan Indonesia. Keadaan geografis Indonesia yang lebih luas lautannya menempatkan Indonesia sebagai negara penganut Archipelago Principles.
Dilanjutkan Puan, Presiden Soekarno dalam perayaan HUT AURI tahun 1951, mengatakan Indonesia harus memiliki Angkatan Udara yang kuat dan siap untuk menyejajarkan posisinya dengan angkatan bersenjata dunia.
Kemudian, disampaikan Puan, pada HUT AURI tahun 1955, Presiden Soekarno juga mengatakan: “Kuasailah udara untuk melaksanakan kehendak nasional karena kekuatan nasional di udara adalah faktor yang menentukan dalam perang modern.”
Puan mengatakan, pada periode 1960-an TNI AU tumbuh menjadi kekuatan yang sangat disegani di kawasan Asia Tenggara, dengan Pengadaan alutsista yang diwarnai dari Blok Barat dan Blok Timur.
Berdasarkan catatan Global Fire Power (GFP), pada Januari 2021, Indonesia menduduki posisi ke-16 sebagai negara dengan kekuatan militer terkuat di dunia, posisi pertama di Asia Tenggara sebagai negara dengan militer terkuat, serta di posisi ke-9 di bawah Iran dan di atas Arab Saudi.
“Tentang alutsista perlu dipikirkan jangka panjang bagaimana legacy yang bisa kita tinggalkan untuk Indonesia. Kebutuhan apa yang paling penting untuk menghadapi dinamika global,” tuturnya.
Karena itu, menurut Puan, kebijakan pembangunan pertahanan negara menuju kekuatan pokok minimum diarahkan pada modernisasi alat utama sistem persenjataan, peningkatan profesionalisme TNI, peningkatan kesejahteraan prajurit, dan dilaksanakan melalui empat strategi yang meliputi: revitalisasi, rematerialisasi, realokasi, dan pengadaan.
“2024 akan ada regenerasi nasional, komitmen gotong royong membangun indonesia yang kuat dan sejahtera harus dimulai dari sekarang,” ungkap Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
“Ini harus benar-benar dipersiapkan. Bagaimana TNI bisa meyakinkan rakyat agar rakyat merasa yakin bahwa TNI bisa melindungi rakyat,” tambah dia.
DPR RI, kata Puan, menyadari TNI membutuhkan kekuatan dalam menghadapi berbagai ancaman dan meningkatkan kesejahteraan prajurit, termasuk antisipasi terjadinya serangan cyber. Sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, Indonesia juga rentan akan serangan cyber.
“DPR RI berkomitmen tinggi melalui fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan, untuk ikut mendukung upaya membangun kekuatan TNI dalam melaksanakan pertahanan Negara, pembangunan postur pertahanan militer dengan pemilihan alutsista yang mutakhir, baru dan sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Puan.
Laporan Badan Siber dan Sandi Negara, pada tahun 2020 terjadi 9.749 kasus peretasan situs dan 90.887 kebocoran data dari aktivitas malware pencuri informasi di Indonesia.
“Serangan cyber muncul sebagai ancaman baru terhadap pertahanan Indonesia dari aspek militer dan nirmiliter. Pembangunan cyber-defense merupakan agenda yang penting dalam pembangunan MEF ke depan,” ucapnya.
Dia melanjutkan, menguatkan industri pertahanan juga bisa jadi salah satu cara memenuhi kebutuhan Indonesia sesuai UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
UU tersebut dibentuk untuk dapat mewujudkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan secara mandiri yang didukung kemampuan industri pertahanan nasional dan memajukan keunggulan sumber daya manusia.
“Industri pertahanan menjadi salah satu ujung tombak dalam mengembangkan sistem pertahanan secara mandiri, untuk membangun detterence effect terhadap negara lain, dan suatu keuntungan strategis dalam tatanan global,” ujar Puan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS