Jumat
18 April 2025 | 10 : 57

Berharap MK Putuskan Gugatan UU MD3 Sebelum Pelantikan Anggota DPR

pdip-jatim-trimedya1

JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang pleno uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Majelis Hakim Konstitusi diharapkan bisa memutuskan sebelum anggota DPR periode 2014-2019 dilantik pada 1 Oktober 2014.

Trimedya menjelaskan, dalam sidang pendahuluan, Kamis (28/8/2014), MK telah memberikan beberapa nasihat terkait materi gugatan yang diajukan PDI-P. Menanggapi itu, PDI-P langsung melakukan koreksi dan menyerahkan gugatan yang telah dikoreksi pada Jumat (29/8/2014).

“Kemarin kan sidang pendahuluan, kita berharap sidang plenonya dimulai pekan ini karena sampai sekarang belum ada jadwalnya,” kata Trimedya, saat dihubungi, Senin (1/9/2014).

Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, pihaknya ingin MK segera memulai sidang pleno gugatan UU MD3 agar putusannya dapat segera diterapkan. Pihaknya optimistis MK akan mengabulkan permohonan nantinya.

“Kita hadirkan saksi ahli hukum tata negara dan ahli hukum politik. Karena dalam UU itu muatan politiknya kan kuat sekali, tujuannya untuk menguasai parlemen dan menjegal pemerintahan yang baru,” ujarnya.

Tim advokat PDI Perjuangan mengajukan gugatan atas UU MD3 ke MK, Kamis (24/7/2014). PDI-P menilai pengesahan undang-undang itu terkesan dipaksakan. PDI-P merasa terzalimi dengan Pasal 84 Ayat (1) UU MD3 yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Pada undang-undang sebelumnya, yakni Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009, pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.

Keanehan juga dianggap tampak pada Pasal 97 ayat (2) UU MD3 yang menyatakan pimpinan komisi dengan satu ketua dan tiga wakil ketua yang dipilih anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah untuk mufakat. Peraturan tersebut hanya berlaku di DPR RI, tidak untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Trimedya menganggap pengesahan UU MD3 hanya disetujui sebelah pihak. Meski beberapa partai tidak setuju dan walk out, putusan tersebut tetap disahkan oleh Ketua DPR Marzuki Alie. (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Sumenep Raih WTP Delapan Kali, H. Zainal: Fondasi untuk Melangkah Lebih Maju

SUMENEP – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep atas ...
KRONIK

Atasi Penyebab Banjir, Bupati Sugiri Tinjau Normalisasi Dam dan Drainase

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, melakukan peninjauan ke sejumlah titik perbaikan penanggulangan banjir ...
EKSEKUTIF

Delapan Kali Raih WTP, Bupati Fauzi: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Dikelola dengan Tanggung Jawab

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. ...
LEGISLATIF

Kesejahteraan Guru Madrasah Terabaikan, Fraksi PDIP DPRD Jember Siap Pasang Badan!

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember siap menjadi garda depan pelindung hak-hak guru madrasah. ...
KRONIK

Tampung Keluhan Petani, Sonny Harap Bulog Tanggung Jawab dan Gerak Cepat

BANYUWANGI – Menyikapi keluhan petani Banyuwangi yang kesulitan menjual gabah ke Bulog, anggota Komisi IV DPR RI, ...
SEMENTARA ITU...

Serahkan Dana Hibah 2025, Ning Ita Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

MOJOKERTO – Wali Kota Ika Puspitasari mensosialisasikan Paket Regulasi dan Penyerahan Simbolis kepada lembaga ...