Kamis
17 April 2025 | 4 : 15

Berhak Dapat Jaminan Keselamatan dan Keamanan, Puan: Suporter Dilindungi UU!

pdip-jatim-221010-pm-kanjuruhan-1

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, keselamatan dan keamanan penonton atau suporter pertandingan olahraga dilindungi oleh negara melalui UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Hal ini disampaikan Puan terkait bertambahnya korban luka Tragedi Kanjuruhan menjadi 714 orang, termasuk korban meninggal dunia sebanyak 131 jiwa.

“Kami menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sehingga menyebabkan banyak nyawa melayang dan warga terluka, bahkan termasuk perempuan serta anak-anak,” kata Puan dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga sepakbola antara Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober lalu. Sebanyak 131 orang meninggal akibat berdesakan keluar stadion setelah polisi yang bertugas menembakkan gas air untuk membubarkan kerusuhan.

Para penonton yang tidak ikut kerusuhan pun ikut menjadi korban akibat tembakan gas air mata dari aparat. Padahal, menurut Puan, dalam pasal 54 UU Keolahragaan diatur adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

“Salah satu hak penonton atau suporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan. Makanya kami sesalkan sekali insiden ini,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Selain soal keamanan dan keselamatan, hak penonton pertandingan olahraga juga termasuk memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk. Untuk itu, DPR berharap Pemerintah menegakkan aturan tersebut dengan segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Keolahragaan.

“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton serta suporter,” sebut Ketua DPP PDI Perjuangan ini.

Aturan soal suporter juga tertuang dalam pasal 55 UU Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya. Dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

Kemudian suporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya.

Suporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

“Maka saya meminta dengan tegas agar amanah dari undang-undang tersebut diterapkan,” tandas Puan.

Mantan Menko PMK itu juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap perlindungan pada perempuan dan anak dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga. Apalagi, kata Puan, tak sedikit penonton perempuan dan anak yang menjadi korban pada Tragedi Kanjuruhan.

“Dari insiden Kanjuruhan, semua pihak yang terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” ujar cucu proklamator RI Bung Karno itu.

Dia pun minta agar ada trauma healing yang diberikan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, korban dari insiden tersebut bukan hanya mereka yang mengalami luka fisik.

“Kita juga harus memikirkan luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan anak-anak serta sanak saudara mereka. Ini penting agar tidak meninggalkan trauma mendalam yang akan berdampak terhadap kemajuan persepakbolaan Indonesia,” tutup Puan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Lukman Tinjau Normalisasi DAS Tanjung, Pastikan Aliran Sungai Lancar untuk Irigasi

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, didampingi Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Ja’far, meninjau ...
EKSEKUTIF

Perbaikan Jalan Rusak Dilakukan Bertahap, Bupati Blitar: Strategi di Tengah Keterbatasan Anggaran

BLITAR – Protes warga Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar soal kondisi jalan rusak di wilayah ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Ipuk Koordinasi dengan BP2MI, Bantu Kepulangan Warganya Dikabarkan Meninggal di Kamboja

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran ...
LEGISLATIF

Dewan Setujui Ranwal RPJMD Kota Mojokerto 2025-2029, Ery Purwanti: Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

MOJOKERTO – DPRD Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ...
UMKM

Sejumlah Koperasi dan Peternak di Magetan Gagal Serap Bantuan Gegara Administrasi

MAGETAN – Berbagai dokumen kelengkapan administrasi masih menjadi penghalang bagi kelompok-kelompok masyarakat ...
HEADLINE

Suara Megawati Bergetar Saat Kisahkan Ziarah Makam Imam Al-Bukhari

JAKARTA – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tak berkuasa menahan haru ketika membagikan pengalaman spiritual ...