JEMBER – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember, Hadi Supaat menyayangkan adanya informasi yang menyebutkan bupati menerima honor pemakaman pasien Covid-19 sebesar Rp 100.000 setiap kali pemakaman.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku kaget mendengar kabar tersebut, yang menurutnya jika hal itu benar, sangat tidak etis.
“Jujur saya kaget mendengar kabar itu. Dan itu sungguh tindakan yang tidak etis, serta kebijakan yang sangat fatal jika memang terjadi,” ungkap Hadi di Jember, Jumat (27/08/2021).
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Jember ini mengungkapkan, sebelumnya masyarakat ramai memperbincangkan tersebarnya dokumen yang mencantumkan nama bupati dan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Jember menerima honor pemakaman pasien Covid-19, dengan total honor itu sebesar Rp 282 juta.
Honor itu untuk kegiatan yang berbunyi pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, dan sub kegiatannya adalah respon cepat darurat bencana non alam epidemi/wabah penyakit. Honor tersebut melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.
“Kemarin sempat beredar dokumen tentang pemberian honor pemakaman Covid 19 pada bupati dan pejabat pemkab, dan totalnya juga cukup banyak. Yang sangat disayangkan, mengapa pada saat situasi pandemi Covid, bupati dan para pejabat lainnya itu mau masih menerima honor. Padahal masih banyak kebutuhan lain yang lebih urgen untuk penanganan pandemi Covid 19,” bebernya.
Menurut kader Banteng yang identik dengan rambut gondrong tersebut, honor itu konon telah dibayarkan, di antaranya, kepada empat orang pejabat. Yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala BPBD M Djamil, dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria.
Honor itu totalnya sebesar Rp 282 juta, dan setiap orang menerima Rp 70,5 juta. Nilai honor Rp 70,5 juta itu dihitung dari setiap orang mendapatkan honor pemakaman Rp 100.000 untuk satu kali pemakaman, selama 705 kali pemakaman.
“Hari ini saya juga dapat informasi bahwa honor itu sudah dibayarkan. Sekali lagi saya sangat menyesalkan, sama sekali ini tidak etis. Kenapa harus ada nama pejabat di struktur tim pemakaman. Kalau seperti ini kan kesannya seakan-akan menari di atas penderitaan warganya,” tegas Hadi.
Dia menyebutkan, Pansus Covid-19 DPRD Jember sendiri, selama ini tidak pernah mendapatkan data SK struktur petugas pemakaman Covid-19.
Meskipun di dalam pos anggaran, tambah dia, memang ada honor untuk kegiatan pemakaman, honor tersebut diterima oleh petugas pemakaman, atau petugas yang memakamkan jenazah pasien Covid-19, bukan untuk pejabat tinggi pemerintah.
“Kalau memang disana dalam SK struktur petugas pemakaman itu ada nama bupati dan para pejabat pemkab, sampai detik ini kita DPRD belum pernah menerima SK-nya. Dan alangkah lebih baiknya jika honor yang telah diterima oleh pejabat itu dikembalikan. Atau digunakan untuk keperluan penanganan Covid-19,” pungkasnya. (rio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS