BATU – Pemerintah Kota Batu berkomitmen memenuhi aturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni tersedianya 30 persen wilayahnya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menyebutkan, Kota Batu saat ini memiliki luas wilayah sekitar 199 Km persegi, dan 12 persennya merupakan lahan RTH.
Untuk memenuhi UU No 26/2007 tersebut, Kota Batu perlu menyediakan 17 persen lagi untuk RTH. Saat ini, Pemkot Batu menyiapkan sejumlah strategi untuk pemenuhan RTH tersebut.
Beberapa strategi itu adalah penyediaan rimba kota seluas 2 hektar, penyediaan taman RT/RW, penyediaan taman kelurahan seluas 1 hektar, penyediaan makam seluas 2 hektar dan penyediaan taman kecamatan 2 hektar.
“Selain itu, kami juga akan mewajibkan pengusaha pariwisata dan pengembangan perumahan untuk turut berkontribusi dalam pemenuhan RTH. Rencananya kami akan membebankan lima persen RTH dari luas perumahan,” kata Punjul, Rabu (2/3/2022).
Untuk sektor pariwisata sendiri, Pemkot Batu akan mencoba menerapkan kebijakan bagi para pelaku pariwisata yang memiliki lahan lebih dari 15 hektar, harus menyediakan 5 hektar atau 25 persen untuk RTH dari luas tempat wisatanya.
Lalu untuk tempat pariwisata skala sedang, 10-15 hektar, harus menyediakan RTH seluas 3 hektar. Sedangkan tempat wisata yang memiliki skala kecil atau luas kurang dari 10 hektar nantinya wajib menyediakan RTH satu hektare atau 10 persen dari luas wisata.
“Pemkot Batu segera menyampaikan kebijakan penyediaan RTH ini kepada pelaku usaha wisata, pengembang, sampai ke tingkat pemerintah kecamatan hingga desa serta kelurahan. Agar supaya bisa segera dipenuhi,” ujarnya.
Wawali yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu ini menambahkan, adanya kekurangan RTH ini membuat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2010-2030 masih perlu dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi dengan kondisi di lapangan.
Pasalnya, banyak perubahan yang terjadi di lapangan. “Di sini poin yang mengalami penyesuaian RTRW adalah pemenuhan RTH untuk publik karena berdasarkan perhitungan masih mengalami kekurangan,” ungkap dia.
Saat ini, imbuhnya, untuk Perda RTRW sendiri masih masuk dalam tahap revisi di Kementerian ATR. Dalam Perda tersebut diatur penyediaan RTH publik, berupa taman kota hingga taman kelurahan dan RT/RW. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS