PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengakui pihaknya agak kesulitan menarik investor untuk berinvestasi dalam bidang industri di Ponorogo. Menurut peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagian besar wilayah pertanahan di Kabupaten Ponorogo masuk kategori lahan sawah dilindungi (LSD) 1 dan 2.
Hal tersebut menyusul aturan lahan sawah dilindungi yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sehingga pemda setempat harus mencari wilayah yang lahannya di luar kategori LSD 1 dan 2.
“LSD 2 agak kami mohonkan perubahan agar tidak menjadi LSD 2. Biar ada ruang-ruang pemekaran, pengembangan, dan investasi. Hasilnya ada beberapa ruas hektar yang memang boleh,” ujar Bupati Sugiri, saat menghadiri upacara peringatan ke-63 Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) di Kantor BPN Ponorogo, Senin (25/9/2023).
Adanya LSD di Ponorogo memang tak lepas dari masyarakatnya yang sebagian besar berprofesi di bidang pertanian. Maka, pihaknya berusaha untuk menyeimbangkan wilayah LSD 1&2 dan non-LSD 1&2 untuk investasi, yang diakuinya, kedua lahan itu sama-sama penting.
“Memang dua-duanya penting. Yang satu melindungi lahan pertanian karena urusan pangan dan perut, lalu satunya investasi untuk kemajuan,” jelasnya.
“Lalu bagaimana pemerintah harus bisa berhasil menyeimbangkan. Sehingga lahan-lahan yang tidak menjadi LSD 1 dan 2 itu bisa kami jual buat menghidupkan investasi,” imbuh Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu.
Karena itu, pihaknya dituntut untuk kolaborasi dan berinovasi mencari titik lahan. Tanah yang tandus tidak masuk kategori LSD 1 dan 2. Contohnya lahan di Kecamatan Sampung yang tandus untuk pembangunan Monumen Reog.
“Akan kita cari titik yang tandus, titik ledak yang baik, akses yang baik. Kita ciptakan kawasan yang menarik,” pungkasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS