MAGETAN – Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hj Rita Haryati menyampaikan sikap resmi fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah.
Rita Haryati kepada pdiperjuangan-jatim.com, Selasa (11/10/2022) menjelaskan, sikap resmi tersebut dituangkan dalam Pandangan Umum (PU) fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Magetan, Senin (10/10).
Dua raperda dimaksud adalah Raperda Persetujuan pembangunan gedung dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Magetan Tahun 2022-2042.
Menurut Rita Haryati, kedua raperda itu nantinya menjadi landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan.
“Goalnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rita Haryati.

Rita menambahkan, setelah mendengarkan penjelasan Bupati Magetan dan mencermati dua raperda yang diajukan ekskutif tersebut, pada prinsipnya agar dalam penyusunan dan pembahasan dua raperda disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut dimaksudkan agar dapat menghasilkan peraturan daerah yang efisien, efektif, dan disusun secara profesional. Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Magetan.
“Dan juga memberikan pelayanan yang prima sesuai harapan masyarakat, dapat terpenuhi,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap pandangan yang disampaikan dapat memberikan kontribusi sekaligus sebagai masukan kepada Pemkab Magetan agar kedepannya pembangunan di Magetan semakin lebih baik.
Rapat paripurna hari kemarin dibuka oleh Ketua DPRD Magetan Sujatno. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS