LUMAJANG – Badan Bantuan Hukum dan Andvokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lumajang melaporkan dugaan penghinaan terhadap ideologi bangsa dan negara, Pancasila yang dilakukan sekelompok orang ke Polres Lumajang, Jumat (9/9/2022).
Menurut Kepala BBHAR, Rangga Saputra SH, penghinaan terhadap Pancasila terekam dalam video yang kini mulai beredar luas. Video menayangkan sekelompok orang yang mengucapkan dengan mengganti atau mengubah kalimat dalam sila-sila Pancasila.
“Kami menduga pengucapan dilakukan secara sengaja, dengan tertawa dan candaan pula,” kata Rangga.
“Bagaimana kalau video ini dilihat anak-anak? Kami tentu saja khawatir ini akan ditiru,” imbuh Rangga yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPC Lumajang.
Dari rekaman video itu, plesetan atas kalimat-kalimat Pancasila dilakukan di ruangan gedung DPRD pada Rabu (7/9/2022). Yakni, saat perwakilan mahasiswa demonstran BBM beraudiensi dengan sejumlah pimpinan maupun anggota DPRD.
“Ini ironis. Menyampaikan aspirasi boleh-boleh saja, tetapi mengganti atau mengubah kata-kata dalam Pancasila, ini lain hal,” kata Rangga menyesalkan peristiwa tersebut.

Pancasila, kata Rangga, sebagai dasar berbangsa dan bernegara sekaligus sumber hukum negeri ini telah bersifat final. Pancasila sekaligus lambang dan simbol yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa sebagai bagian tak terpisahkan dari jalan merebut dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia.
BBHAR berpendapat, pelecehan terhadap Pancasila sebagai lambang negara seperti dijelaskan Pasal 68 UU RI Nomor 24 Tahun 2009. Untuk ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Namun, pihak BBHAR menyerahkan sepenuhnya tindaklanjut kasus ini kepada kepolisian untuk melakukan pengusutan secara tuntas.
Pelaporan dilakukan BBHAR bersama sejumlah organisasi seperti Relawan Perjuangan Demokrasi maupun Badan Kebudayaan Nasional-Lumajang.(ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS