
JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan hak anggota DPR RI untuk mengusulkan RUU di DPR itu dilindungi oleh Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Untuk itu, kata Basarah, seluruh kader PDI Perjuangan yang kini menjadi anggota DPR RI memiliki hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) apapun yang berguna bagi masyarakat luas.
Penegasan itu disampaikan Basarah terkait dua kader PDI Perjuangan yaitu Rieke Dyah Pitaloka dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang diadukan ke Polda Metro Jaya terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
“Yang berhak mengusulkan RUU itu siapa ya? Mengusulkan RUU kan hak anggota DPR yang dijamin oleh UU MD3 kita. Dan juga oleh konstitusi kita,” kata Basarah kepada wartawan saat di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Politisi yang juga Wakil Ketua MPR RI ini menyayangkan bila anggota DPR saat menjalankan tugasnya untuk mengusulkan RUU lantas mengalami kriminalisasi secara sepihak.
Sebab, kata dia, anggota DPR memiliki hak imunitas untuk menjalankan setiap tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi gak bisa ketika DPR menjalankan hak imunitasnya itu dikriminalisasi. Nanti malah orang gak mau mengajukan RUU,” ujarnya.
Dia menambahkan, ada sarana dan kanal bagi masyarakat yang keberatan terhadap suatu RUU usulan dari DPR dan pemerintah.
Di antaranya, masyarakat pasti diberikan ruang untuk memberikan tanggapan, saran dan koreksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Karena itu kita ikuti saja aturan perundang-undangan yang sudah kita sepakati bersama-sama ini,” tuturnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS