SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Gatot Supriyadi mengatakan, fraksinya mendukung perda baru untuk mengganti Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Gatot, dari sisi signifikansi, raperda usulan dewan ini juga dinilai penting mengingat banyaknya jumlah barang milik daerah yang harus dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sesuai data tahun 2016, sebut Gatot, terhitung per 31 Desember 2015, barang milik Pemprov Jatim sebanyak 778.370 buah dengan nilai barang sebesar Rp 18,56 triliun lebih.
Jumlah barang ini, rincinya, terdiri dari 3.118 tanah, 639.895 peralatan dan mesin, 10.733 gedung dan bangunan, 14.953 jalan, irigasi dan jaringan, serta 57 konstruksi dalam pengerjaan.
“Kami menyambut baik keberadaan raperda ini, karena diperlukan untuk menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2009. Perda yang baru diperlukan untuk menyesuaikan dengan PP maupun permendagri terbaru terkait pengelolaan barang milik daerah,” kata Gatot Supriyadi, kemarin.
Peraturan terbaru yang dia maksud, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Meskipun secara prinsip kami mendukung, Fraksi PDI Perjuangan minta pemprov memperhatikan beberapa hal.
Di antaranya soal kesiapan Pemprov Jatim terkait adanya penambahan bentuk mekanisme pemanfaatan barang milik daerah berupa kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
Juga soal dampak di Jawa Timur terkait perubahan aturan jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah dari yang sebelumnya “paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali”, menjadi “paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang” (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS