BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif menindaklanjuti hasil harmonisasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan bahwa mekanisme pembahasan Raperda melalui beberapa tahapan. Salah satunya adalah harmonisasi.
Harmonisasi Raperda bertujuan untuk memastikan konsistensi dan keselarasan antara Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta antar-Raperda.
“Harmonisasi Raperda merupakan tahapan yang krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah. Jika tidak dilakukan dengan baik, disharmonisasi dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti ketidakpastian hukum, kesulitan dalam penerapan peraturan, dan bahkan dapat menghambat pembangunan daerah,” ujar Masrohan, Senin (4/8/2025).
“Karena itu, harmonisasi harus dilakukan secara cermat dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” lanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan hasil harmonisasi Raperda tentang BOSDA dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, Raperda BOSDA harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Hasil harmonisasi, secara umum substansi Raperda BOSDA ini memuat ketentuan mengenai pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun substansi yang diatur seharusnya sudah berupa tata cara pengelolaan, maka sebaiknya diatur di dalam Peraturan Kepala Daerah. Ini salah satu telaah Kanwil Kemenkum Jatim,” jelasnya.
Pertimbangannya, lanjut Marsohan, dana operasional sekolah merupakan bagian dari DAK non-fisik yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD, sehingga cukup pengaturan dalam APBD tersebut sebagai payung hukum. Selanjutnya, tinggal tata laksana penyaluran dan pengelolaannya yang diatur di dalam Peraturan Kepala Daerah.
Selain kedua hal di atas, pelaksanaan BOS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023, banyak memuat materi administrasi pengelolaan, dengan subjek yang bersifat internal dalam lingkup pendidikan dan pemerintah daerah.
“Saran dari Kanwil Kemenkum, sebaiknya pengaturan mengenai bantuan operasional sekolah diatur ke dalam peraturan kepala daerah, dengan memuat materi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023, karena substansi materinya mengatur tentang tata kelola,” tutur Masrohan.
Ia menambahkan, karena Peraturan Menteri tersebut sering berubah atau diganti, maka lebih efektif apabila ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
“Untuk menindaklanjuti saran dari Kanwil Kemenkum Jatim terkait dengan Raperda BOSDA ini, Bapemperda DPRD Banyuwangi akan berkirim surat kepada Bupati Banyuwangi untuk segera menyusun peraturan bupati atau Perbup tentang pengelolaan anggaran BOSDA,” tandasnya. (ars/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS