MALANG – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan Ir. Budi Kriswiyanto menjelaskan pentingnya dokumen kependudukan.
Menurutnya, dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum dalam pelayanan masyarakat.
“Dokumen Kependudukan ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” jelas Budi Kriswiyanto, Senin (29/3/2021).
Selain pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga dan instansi semakin valid, lanjutnya, masyarakat juga akan segera merasakan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien.
“Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna juga berdampak pada semakin cepat, efektif, dan mudahnya masyarakat mendapatkan berbagai layanan publik seperti di bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, asuransi, bantuan sosial, subsidi, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Alumnus Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya itu juga mengatakan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang hari ini menggunakan KTP Elektronik, menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Dengan semakin meluasnya pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el ini menunjukkan bahwa trust (kepercayaan) publik semakin meningkat seiring dengan semakin lengkap, valid dan akuratnya data kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terangnya.
Budi menekankan, bahwa dokumen administrasi yang lengkap adalah sebuah keharusan. Sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo mengenai satu data Indonesia, data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses.
Masalah administrasi kependudukan ini, secara terbuka telah dia sampaikan dalam acara Forum Group Discussion (FGD), di Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis, (25/3/2021) lalu.
Kegiatan FGD tersebut mengusung tema “Pentingnya Dokumen Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Tertib Administrasi”. (ace)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS