BLITAR – Fraksi PDI Perjuangan Kota Blitar akan mengawal ketat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan DPRD kepada Pemerintah Kota Blitar. Salah satunya, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto mengatakan, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin diajukan karena masyarakat miskin saat ini masih belum mendapatkan fasilitas terkait bantuan hukum. Utamanya keadilan secara layak.
Sebab, jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Blitar ini, bantuan hukum kepada masyarakat miskin saat bermasalah dengan hukum, mereka sangat lemah. Padahal, di mata hukum setiap warga negara memiliki hak yang sama dan wajib menjunjung tinggi hukum secara berkeadilan.
“Tidak bisa dipungkiri, hukum di negara ini bisa dibilang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Adanya Ranperda inisiatif ini diharapkan dapat membantu masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan secara layak di mata hukum,” jelas Dedik Hendarwanto, Jumat (23/4/2021).
Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini, tambah pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar ini, merupakan masukan dari DPD PDI Perjuangan Jatim agar semua daerah memiliki Ranperda tersebut.
“Nanti masyarakat miskin akan sangat terbantu, karena semua biaya bantuan hukum akan sepenuhnya di tanggung oleh APBD. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan biaya,” ujarnya.
Oleh karena itu, anggota dewan dari dapil Sananwetan ini menyebut Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini sangat penting dan diperlukan karena manfaatnya sangat membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara pasti.
“Ini masih berupa naskah akademis, tapi kita sudah diajukan ke Gubernur dan sudah ada persetujuan. Mudah-mudahan tahun ini akan selesai pembahasannya,” ujar dia. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS