SURABAYA – Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat akhirnya disepakati menjadi peraturan daerah (perda), Senin (8/6/2015). Melalui perda ini, ke depan DPRD minta Pemkot Surabaya tidak asal dalam membangun pasar rakyat.
Anggota Pansus Perda Pasar Rakyat, Baktiono mengatakan, pembangunan pasar rakyat harus melalui kajian akademis, studi kelayakan dan survei. Juga sesuai keinginan masyarakat setempat, khususnya pedagang dan pembeli.
“Meski perdanya bagus, dan sudah diatur seperti yang sudah diharapkan bersama, tapi kalau penerapannya tidak sesuai, maka tidak akan ada perubahan pada pasar tradisional atau pasar rakyat,” kata Baktiono, kemarin.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini melihat, pembangunan sebuah pasar selama ini kebijakan berdasarkan lebih pada selera penguasa, dan memerintahkan SKPD yang bukan tupoksinya. Juga banyak yang tanpa melalui kajian akademis, tidak berdasar studi kelayakan, tidak berdasar survei, dan tidak melihat kondisi masyarakat.
“Akhirnya, pasar yang dibangun pasti mangkrak. Seperti yang sekarang terjadi di Pasar Bulak,” ungkapnya.
Di Pasar Bulak, saat ini sepi aktivitas jual beli, sehingga masyarakat memanfaatkannya untuk menjemur dan mengasapi ikan hasil tangkapan nelayan setempat. “Jadi di situ yang dibutuhkan masyarakat bukan pasar, tapi tempat penjemuran dan pengasapan ikan,” jelas dia.
Kalau ingin membangun sentra pasar ikan, tambah Baktiono, seharusnya dibangun di Gunung Anyar Tambak, yang selama ini sudah ada tempat pelelangan ikan (TPI) secara tradisional. “Kalau pemkot membangun pasar ikan misalnya, di Gunung Anyar sangat tepat, dan saya yakin pasar yang dibangun nanti akan ramai,” ucapnya.
Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat kemarin disahkan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Armuji. Selain soal pasar rakyat, paripurna juga mengesahkan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS