BLITAR – Mantan anggota DPRD Provinsi Jatim, Bambang Rianto menunjukkan kesungguhannya untuk bertarung dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Itu dibuktikan dengan menjadi orang pertama yang mengembalikan formulir pendaftaran di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Blitar, Kamis (9/5/2024). Dari pantauan tim media ini, Bambang datang ke kantor DPC pada pukul 11.05 WIB.
Bambang mengenakan seragam PDI Perjuangan yang dipadukan dengan celana hitam. Dia dikawal para pendukungnya pada saat mengembalikan berkas formulir kepada tim penjaringan DPC.
Bambang Kawit, Sapaan akrabnya, mengatakan akan mengikuti segala tahapan yang telah ditentukan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Blitar.
“Kemarin tanggal satu kita mengambil formulir, dan sekarang tanggal sembilan kita kembalikan sesuai dengan jadwal,” kata Bambang.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dua periode itu berharap, DPP PDI Perjuangan dapat melihat kesungguhannya dan menjadikan pertimbangan untuk memberikan surat rekomendasi.
Selain mengembalikan formulir pendaftaran, Bambang juga mengisi link pendaftaran secara online yang langsung terhubung dan terkirim ke DPP PDI Perjuangan.

“Semoga ini menjadikan awal untuk nantinya DPP bisa memberikan dan mempertimbangkan surat rekomendasi kepada saya sebagai Calon Wali Kota Blitar,” tambahnya.
Bambang menjelaskan, jika nantinya diberikan surat rekomendasi oleh DPP untuk menjadi calon wali kota, dia berkomitmen akan patuh dan tunduk terhadap tugas yang diberikan partai.
“Bila diberikan rekomendasi, yang pertama sebagai petugas partai saya akan membesarkan PDI Perjuangan Kota Blitar, dan kedua jika sampai terpilih menjadi Wali Kota Blitar tentunya akan memperjuangkan masyarakat sesuai dengan visi partai,” ungkapnya.
Sementara itu, Sukardji, Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Blitar mengatakan sesuai dengan jadwal yakni mulai tanggal 8 – 12 Mei adalah agenda pengembalian formulir oleh kandidat.
“Proses selanjutnya adalah mengirimkan formulir pendaftaran yang telah dikembalikan oleh kandidat ke DPD dan DPP,” kata Sukardji.
Dia menjelaskan, jika formulir pendaftaran yang berbentuk fisik akan dikirimkan DPC ke DPP setelah batas akhir jadwal pengembalian. Sesuai instruksi DPP, lanjut Sukardji, terhitung pada 31 Mei DPC sudah harus mengirimkan nama bakal calon ke DPP.
“Setelah itu, proses penjaringan akan dilanjutkan oleh DPD Jatim dan DPP. Sekaligus juga keputusan akhir siapa yang nanti mendapatkan surat rekomendasi,” sambungnya. (arif/pr)










