
BANYUWANGI – Bupati Abdullah Azwar Anas memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Kebijakan dimulai per Rabu (18/3/2020) ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Melihat perkembangan penyebaran Covid-19, kami memutuskan ASN dan karyawan Pemkab Banyuwangi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah,” kata Anas, usai rapat koordinasi via video conference bersama seluruh perangkat OPD, Rabu (18/3/2020).
Dia menambahkan, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sampai 31 Maret 2020. Selanjutnya, sambung Anas, akan dilakukan evaluasi menunggu perkembangan lebih lanjut.
”Flexible working arrangement (FWA) ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tetap jaga kesehatan di rumah, dan ASN saya minta menjadi agen untuk menggelorakan gaya hidup sehat di masing-masing kampung atau lingkungan tempat tinggalnya,” papar Anas.
Seluruh organisasi perangkat daerah/OPD wajib membuat metode kerja yang mengatur siapa ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Sejumlah ASN yang bisa bekerja dari rumah antara lain pejabat fungsional non-pelayanan, pejabat pelaksana, dan pejabat pengawas.
Namun, bupati, wakil bupati, para kepala OPD (kepala dinas, badan, camat, lurah) atau pengambil keputusan lainnya di masing-masing OPD tetap diwajibkan datang ke kantor.
Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD. ASN yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat juga tetap diwajibkan masuk kantor.

“Meski ada kebijakan work from home, pembagian kehadiran tetap mempertimbangkan sejumlah hal, seperti jenis pekerjaan, kondisi kesehatan pegawai, maupun efektivitas pelayanan publik,” kata Anas.
Dia juga mengimbau agar pelaku usaha di Banyuwangi bisa mengkaji kebijakan work from home. ”Tentu kami menyadari tidak bisa semuanya work from home. Pelaku usaha bisa mengambil kebijakan yang dirasa perlu dengan tetap tidak mengganggu produktivitas bisnisnya,” ujarnya.
Sementara itu, sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Anas sebelumnya mengimbau agar pelajar di seluruh Indonesia, khususnya mereka yang kegiatan belajarnya sudah terganggu, untuk meminimalisir interaksi di luar rumah dan memanfaatkan platform belajar secara daring.
Anas mengatakan, pihaknya akan mengirimkan imbauan kepada seluruh bupati di Indonesia beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk menyelenggarakan kegiatan belajar daring
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Rumah Belajar persembahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Ruangguru dan pengembang pembelajaran online lainnya yang dalam situasi seperti saat ini melakukan langkah afirmasi yang luar biasa, yaitu menggratiskan layanannya untuk memastikan jutaan pelajar di seluruh daerah di Tanah Air tetap bisa belajar dengan baik,” ujar Anas.
Inisiatif Apkasi ini, sebutnya, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk membatasi interaksi sosial, guna mencegah meningkatnya persebaran penyakit COVID-19, setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi.
Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) pun telah merekomendasikan kegiatan belajar jarak jauh sebab Covid-19 telah mengganggu kegiatan bersekolah 290 juta siswa di seluruh dunia. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS