Selasa
26 November 2024 | 1 : 38

Armuji Minta Satpol PP dan Dishub Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

PDIP-Jatim-Armuji-14042022

SURABAYA – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait juru parkir (jukir) liar di minimarket, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan serta bagian Perekonomian pada Rabu (13/4/2022) siang. 

Armuji mengatakan, temuan sebagian besar jukir liar yang berada di minimarket, tidak memiliki identitas Surabaya dan saat menarik pembayaran parkir dengan sedikit memaksa, sehingga meresahkan warga Surabaya yang berbelanja.

“Keluhan warga ini harus ditindaklanjuti secara serius dan tuntas. Saya minta warga Surabaya merasakan kehadiran Pemerintah Kota Surabaya melalui institusi penegak Perda bisa berjalan dengan optimal,” ujar Armuji.

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta OPD terkait seperti Dishub, Satpol PP, Bapenda, berkoordinasi untuk melakukan inventarisasi minimarket bebas parkir guna dilakukan upaya penertiban, sehingga penegakan Perda dapat berjalan dengan baik.

“Peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya harus ditegakkan untuk memberikan jaminan kenyamanan pada masyarakat dalam aktivitas belanja di minimarket,” ujarnya.

Selain itu, OPD terkait diminta melaporkan progres upaya penertiban parkir liar di minimarket secepatnya. Ia juga menyampaikan agar Dinkopukmdag memberitahukan kepada pemilik minimarket agar bisa menuliskan, apabila ada pungutan parkir maka bisa diberikan sanksi.

“Dua minggu lalu dari hasil penertiban oleh Satpol PP ada lima orang terjaring. Yang dua dikenakan tindak pidana ringan, lalu yang tiga orang diserahkan ke Polrestabes,” tegasnya.

Orang nomor dua di Kota Surabaya ini berharap agar ada perubahan yang signifikan dalam beberapa minggu ke depan.

Sekadar informasi, penyelenggaraan parkir di Kota Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya dan Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Perda. (dhani/set) 

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...