SURABAYA – Ketua DPRD Armuji mendukung penuh langkah penertiban 512 minimarket alias toko modern yang beroperasi tanpa izin. Dia minta Satpol PP menindak tegas minimarket yang tidak mengindahkan peringatan soal perizinan.
Menurut Armuji, menjamurnya minimarket berdampak langsung terhadap para pemilik toko kecil di kawasan perkampungan. “Dewan akan mem-back up penuh,” tandas Armuji, kemarin.
Armuji mengungkapkan, sejak dia menjadi anggota dewan, minimarket selalu jadi masalah klasik ketika hendak ditertibkan. “Para pengusaha selalu membenturkan kita dengan urusan kemanusiaan ketenagakerjaan yang akan menganggur,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dia juga sangat yakin jika ratusan minimarket yang akan ditertibkan tidak hanya tidak memiliki izin gangguan (HO), tapi IMB juga dipastikan tidak punya.
“Saya yakin 1.000 persen mereka juga tidak punya IMB, karena untuk urus izin HO harus punya IMB dulu. Yang penting sekarang secepatnya tertibkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Surabaya sudah mendead-line Pemerintah Kota Surabaya agar selama dua minggu sudah ada action penertiban minimarket tak berizin. ‘Deadline’ penertiban toko-toko modern itu sebagai rekomendasi DPRD Surabaya setelah mendengar saran dan pendapat jajaran terkait Pemkot Surabaya.
“Selama dua minggu ini, pemkot harus sudah melakukan langkah konkret penertiban toko modern,” tegas Syaifuddin pada Selasa (24/3/2015) lalu.
Pemkot sendiri telah memberikan ultimatum berupa surat peringatan pertama. Jika perizinan masih saja tidak dilengkapi, pemkot bakal menyegel dan menutup paksa seluruh minimarket ‘bodong’ tersebut. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS